Tim Polda Jambi saat membawah Tedy Hidayat (27) tersangka dalam kasus dugaan perdagangan anak yang menyita perhatian publik.
JAMBI-Polda Jambi resmi menetapkan Tedy Hidayat (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan anak yang menyita perhatian publik. Pria tersebut diduga menyerahkan bayi perempuan berusia delapan bulan, berinisial G, kepada pihak lain dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengumpulkan alat bukti dan mendalami rangkaian peristiwa yang sebelumnya dilaporkan oleh ibu kandung korban, Pemi (27).
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji membenarkan bahwa proses hukum terhadap Tedy telah meningkat ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan kini ditahan.
"Sudah, tersangka inisial T. Ditahan hari Jumat," ujar Erlan.
Dalam perkara ini, Tedy dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penyidik menduga terjadi tindak pidana perdagangan anak terkait penyerahan bayi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Pemi ke Polres Batanghari pada 17 Juli 2026. Saat itu, ia mengaku telah berhari-hari kehilangan kontak dengan anaknya. Belakangan, ia memperoleh informasi bahwa bayi G diduga telah diserahkan oleh ayah kandungnya kepada seseorang di Desa Rantau Gedang dengan imbalan uang Rp20 juta.
Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan bayi yang akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan. Selama proses penanganan, bayi G sempat ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari.
Namun situasi kembali memanas ketika bayi tersebut diduga diambil secara paksa dari rumah aman oleh sekelompok orang pada 24 Juli 2026. Peristiwa itu membuat Polda Jambi mengambil alih penanganan perkara sekaligus memperkuat pengamanan terhadap korban.
Dalam proses penyelamatan, kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat pedalaman untuk memastikan keselamatan bayi dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Upaya tersebut berakhir dengan pengembalian bayi G kepada ibu kandungnya pada 29 Juli 2026 di Mapolda Jambi. Bayi berusia delapan bulan itu dipastikan berada dalam kondisi sehat dan kini kembali dalam pengasuhan ibunya.
Meski korban telah dipulangkan, penyidikan belum berhenti. Polisi masih menelusuri dugaan aliran dana Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan penyerahan bayi tersebut, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Polda Jambi menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat bayi G masih berusia delapan bulan dan membutuhkan perlindungan penuh selama proses hukum berlangsung. (*)