Pelarian tersangka berakhir setelah tim kepolisian berhasil menangkapnya di kawasan hutan perusahaan di Desa Batu Gajah.

Ayah Kandung di Batang Hari Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun, Ditangkap Saat Bersembunyi di Kawasan Hutan

Posted on 2026-08-06 20:15:42 dibaca 107 kali

BATANG HARI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang ayah kandung akhirnya terbongkar setelah bertahun-tahun tersimpan rapat. Seorang pria berinisial AP (38) kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menduga aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan menyasar dua anak kandung pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama diduga mulai mengalami perbuatan itu sejak masih duduk di bangku kelas VI SD hingga beranjak dewasa. Sementara korban kedua juga diduga mengalami tindakan serupa sejak usia sekolah dasar dan hingga kini masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Penjaga SLBN Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena kedua korban diduga berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku sehingga memilih bungkam selama bertahun-tahun, bahkan kepada ibu kandung mereka sendiri.

"Korban pertama diduga mengalami perbuatan tersebut sejak kelas 6 SD hingga beranjak dewasa. Sementara korban kedua juga diduga mengalami hal yang sama sejak SD hingga kini masih berusia sekolah," ujar Ipda Wahyudi di Muara Bulian, Kamis.

Kasus itu akhirnya mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada seorang tetangga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban, yang selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Batang Hari.

Usai mengetahui dirinya dilaporkan, AP diduga berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah lokasi. Polisi telah dua kali mengirimkan surat panggilan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan upaya penjemputan paksa.

Pelarian tersangka berakhir setelah tim kepolisian berhasil menangkapnya di kawasan hutan perusahaan di Desa Batu Gajah. Sebelum melarikan diri, AP diketahui tinggal di wilayah Tanjung Marwo.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di rumah pelaku saat istrinya sedang bekerja di luar rumah.

Sementara itu, kedua korban kini mendapat pendampingan psikologis melalui psikiater dan UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Kondisi keduanya dilaporkan mulai berangsur membaik meski masih menjalani pemulihan secara intensif.

BACA JUGA:Tak Hanya Kencani dan Bunuh Siswi SMP di Sukoharjo, Nanang Pernah Cabuli Mertua serta Aniaya Anak Istri

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik menyatakan proses pendalaman perkara masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan," tutup Ipda Wahyudi.

Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya ke gaya berita kriminal yang lebih tajam seperti media tribun, detik, atau tvOne, tetapi tetap mematuhi kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx