Proses penertiban PETI di kawasan Geopark Merangin
MERANGIN – Aparat gabungan bergerak menyisir kawasan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin dalam operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI). Meski tidak menemukan para pelaku di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Operasi tersebut melibatkan personel Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama pemerintah daerah dan Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Rakyat Kabupaten Merangin. Penertiban dipimpin langsung Bupati Merangin, H. Muhammad Syukur.
BACA JUGA:Geopark Merangin Jambi Hadapi Penilaian UNESCO, Delapan Situs Unggulan Dipersiapkan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan penertiban difokuskan pada kawasan Geopark yang selama ini harus terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan.
Bupati Muhammad Syukur menegaskan tidak boleh ada lagi ruang bagi praktik PETI di kawasan yang telah berstatus UNESCO Global Geopark. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menutup seluruh akses menuju lokasi tambang ilegal agar kawasan konservasi tersebut tetap terlindungi dari kerusakan.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mendapat arahan untuk mengutamakan keselamatan selama bertugas. Mengingat medan yang sulit dijangkau dan minim jaringan komunikasi, petugas diminta tetap berada dalam koordinasi serta tidak bergerak sendiri-sendiri.
Saat menyisir bantaran sungai di wilayah Muara Karing, tim menemukan empat rakit yang diduga menjadi sarana penambangan emas menggunakan mesin sedot atau kompresor. Namun, tidak ada seorang pun pekerja yang berada di lokasi ketika petugas tiba.
Tim yang dipimpin Kabag Ops bersama jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Merangin, Kapolsek Sungai Manau, serta General Manager UGGp Merangin kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polres Merangin.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas juga memastikan tidak ditemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Yang tersisa di lokasi hanya jejak aktivitas berupa rakit-rakit kecil beserta perlengkapan operasional.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas tiga unit mesin kompresor, dua unit genset, dulang, enam lembar karpet, empat gulung selang biru dan selang air, serta delapan tali panjang yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
BACA JUGA:Geopark Merangin Optimistis Pertahankan Status UNESCO Global Geopark
Selain melakukan penyitaan peralatan, aparat turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Warga diminta tidak terlibat, membantu, ataupun menyediakan fasilitas bagi aktivitas PETI karena seluruh pihak yang berperan dalam praktik tersebut dapat dijerat pidana.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memutus aktivitas tambang emas ilegal sekaligus menjaga kelestarian kawasan UNESCO Global Geopark Merangin agar tetap terhindar dari ancaman kerusakan lingkungan. (*)