Ilustrasi penyerahan remisi saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

390 Warga Binaan Lapas Muara Sabak Dapat Remisi, Enam Langsung Bebas

Posted on 2026-08-18 09:42:41 dibaca 11 kali

JAMBI - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Sebanyak 390 narapidana mendapatkan remisi umum, dengan enam orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Dillah mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang diberikan setelah mereka memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratannya adalah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata harus dipandang sebagai pengurangan hukuman. Pemberian tersebut juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kemauan untuk berubah dan memperbaiki diri. “Pemerintah berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Dillah.

BACA JUGA:BRI Pastikan Jarak Bukan Hambatan, Layanan Keuangan Menjangkau Pelosok Negeri

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, M Askari Utomo, menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan. Dari keseluruhan 575 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Muara Sabak, sebanyak 390 orang dinyatakan memperoleh remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, enam warga binaan mendapatkan remisi yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke lingkungan masyarakat. “Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Askari.

Ia menegaskan, pembinaan terhadap warga binaan terus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Berbagai kegiatan diarahkan untuk membentuk sikap disiplin dan tanggung jawab sekaligus memberikan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah mereka bebas.

Askari berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin serius mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di dalam lapas.

Bagi enam warga binaan yang telah memperoleh kebebasan, ia berharap pengalaman selama menjalani masa pidana dapat menjadi pembelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. “Harapan kami, mereka yang nantinya kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak lagi terjerumus dalam pelanggaran hukum,” tandasnya. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx