Ilustrasi pasien peserta JKN yang menggunakan BPJS Kesehatan ditolak oleh RS Siloam Jambi

RS Siloam Diduga Tolak Pasien JKN, Mangkir Saat Dipanggil DPRD Kota Jambi

Posted on 2026-09-24 09:49:49 dibaca 116 kali

JAMBI — Dugaan RS Siloam Hospital Jambi yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan berbuntut Panjang. Komisi IV DPRD Kota Jambi berencana mendatangi RS Siloam Hospital Jambi untuk meminta penjelasan terkait laporan dugaan penolakan tersebut. Langkah itu diambil setelah perwakilan rumah sakit tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (23/9/2026).

RDP tersebut mempertemukan Komisi IV, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi, dan keluarga pasien. DPRD menggelar pertemuan setelah menerima laporan mengenai Sumaryati, yang disebut tidak mendapat pelayanan ketika hendak berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RS Siloam Hospital Jambi. Dalam laporan yang diterima DPRD, muncul pula dugaan bahwa hal itu berkaitan dengan statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, mengatakan keterangan dari pihak rumah sakit diperlukan agar kronologi kejadian dapat diketahui secara utuh. Karena perwakilan Siloam tidak hadir dalam RDP, DPRD belum memperoleh penjelasan langsung mengenai pelayanan yang diterima Sumaryati. “Kami menyayangkan sikap mereka. Kami dari Komisi IV DPRD Kota Jambi akan mendatangi pihak RS Siloam dalam waktu dekat,” katanya.

BACA JUGA:Usut Dugaan Pelecehan Murid SD di Tebo, Polres Periksa Korban dan Panggil Guru

Komisi IV juga meminta BPJS Kesehatan menelusuri laporan tersebut. Menurut Dyah, pemeriksaan perlu mencakup kronologi kedatangan pasien, alasan pelayanan yang dikeluhkan keluarga, serta kesesuaian prosedur rumah sakit dengan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain menangani laporan Sumaryati, Dyah mendorong BPJS Kesehatan meninjau pelayanan dan administrasi rumah sakit mitra lainnya, terutama rumah sakit swasta. “Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, menyatakan pihaknya akan mendatangi RS Siloam Hospital Jambi untuk meminta keterangan. Ia mengatakan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Meski demikian, Aji menegaskan BPJS Kesehatan belum dapat menyimpulkan bahwa rumah sakit melakukan pelanggaran. Informasi yang diterima sejauh ini masih perlu dicocokkan dengan keterangan rumah sakit dan hasil penelusuran lapangan. “Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” kata Aji.

Sumaryati kini disebut menjalani perawatan di RS Abdul Manap. BPJS Kesehatan berencana menemui pasien untuk melihat kondisinya sekaligus meminta keterangan mengenai kejadian yang dilaporkan. Hingga keterangan dari RS Siloam Hospital Jambi diperoleh, penyebab pasien disebut tidak mendapat pelayanan belum dapat dipastikan. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx