Foto ilustrasi

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Dievaluasi, Tiga Faktor Jadi Penentu Perpanjangan

Posted on 2026-09-30 16:17:44 dibaca 99 kali

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai melakukan evaluasi terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang berakhirnya masa kontrak pada periode Oktober hingga Desember 2026.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk menentukan kebutuhan perpanjangan masa kerja bagi pegawai yang sebelumnya mulai menjalankan tugas sejak akhir 2025.

Melalui surat Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh Nomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026 tertanggal 30 September 2026, seluruh perangkat daerah diminta melakukan pendataan serta menyampaikan usulan terkait keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.

BACA JUGA:Belum Ada Aturan Perpanjangan PPPK 2027, BKPSDM Sungai Penuh Koordinasi ke KemenPAN-RB

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh Affan mengatakan, keputusan perpanjangan kontrak tidak hanya berdasarkan hasil kerja pegawai, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi keuangan daerah.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi satu kesatuan dalam menentukan rekomendasi akhir.

“Tidak bisa hanya melihat satu sisi saja. Kinerja, kebutuhan pegawai, dan kemampuan anggaran harus menjadi pertimbangan bersama,” ujarnya.

Dalam proses evaluasi, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah tersebut dilakukan agar jumlah pegawai yang dipertahankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Selain kebutuhan organisasi, faktor anggaran juga menjadi perhatian. Setiap usulan perpanjangan harus diselaraskan dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.

Dari sisi kinerja, penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator seperti kedisiplinan, tanggung jawab, serta capaian pekerjaan yang tercatat dalam aplikasi E-Kinerja BKN.

Pegawai yang memperoleh hasil penilaian baik maupun sangat baik dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan. Namun keputusan akhir tetap menyesuaikan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

Pemkot Sungai Penuh memberikan dua pilihan rekomendasi kepada pimpinan unit kerja, yakni memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak. Setiap keputusan wajib disertai alasan yang jelas serta dokumen pendukung.

Untuk memperlancar proses tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung bagi berbagai sektor pelayanan, termasuk perangkat daerah, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga rumah sakit.

Dokumen yang perlu dilengkapi antara lain surat pengantar, surat keputusan pengangkatan, rekomendasi pimpinan, serta hasil evaluasi kinerja pegawai.

BACA JUGA:Dari Sungai Bermas, Kopi Kerinci Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pengumpulan administrasi dilakukan melalui mekanisme digital dan dilanjutkan dengan penyampaian dokumen fisik secara kolektif.

Hingga saat ini, Pemkot Sungai Penuh belum menetapkan daftar nama PPPK Paruh Waktu yang akan memperoleh perpanjangan kontrak. Tahapan masih berlangsung melalui proses pendataan dan evaluasi pada masing-masing perangkat daerah.

Pegawai PPPK Paruh Waktu diminta tetap berkoordinasi dengan unit kepegawaian masing-masing serta memastikan dokumen administrasi dan rekam kinerja telah tersedia sebagai bahan pertimbangan evaluasi. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx