Polisi bakar peralatan tambang yang disita warga di Tambang PETI di Limbur Lubuk Mengkuang
MUARA BUNGO– Kepolisian Resor (Polres) Bungo kembali melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bungo.
Kali ini, penindakan dilakukan terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Sabtu (26/9/2026).
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polres Bungo dan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang. Kegiatan dipimpin Kasubag Kerma Bag Ops Polres Bungo AKP Dr. Winarno bersama Kasat Samapta Polres Bungo Iptu Deki Junel Putra serta Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang Iptu Rievky Wahyu Ramadhan.
BACA JUGA:Operasi PETI di Geopark Merangin, Aparat Sita Peralatan Tambang Ilegal dan Amankan Empat Rakit
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, ketika tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun para pekerja yang diduga melakukan kegiatan PETI.
Meski lokasi telah ditinggalkan, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
"Di lokasi ditemukan satu unit alat asbuk, camp atau tempat istirahat pekerja, serta satu unit tangki minyak berkapasitas 1.000 liter," jelas Bambang.
Terhadap barang-barang tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan pemusnahan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Polres Bungo memastikan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai.
BACA JUGA:PETI Makin Tak Terkendali, DPRD Jambi Dorong Tambang Rakyat Dilegalkan
Menurut kepolisian, penertiban PETI menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara berkala terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Bungo," ujar Iptu Bambang.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. (*)