Ilustrasi foto
JAMBI – Proyek pembangunan Jalan Tol Jambi–Rengat memasuki tahapan penting setelah Pemerintah Provinsi Jambi menyelesaikan proses penetapan lokasi pembangunan. Tahap berikutnya diarahkan pada percepatan pengadaan tanah sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dokumen penetapan lokasi atau penlok telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk melanjutkan proses pengadaan lahan, termasuk penyelesaian ganti rugi kepada pemilik tanah yang terdampak.
“Penetapan lokasi sudah selesai dan sudah kita serahkan kepada pihak terkait. Sekarang tinggal mempercepat proses pengadaan tanah, termasuk proses ganti rugi tanahnya,” ujar Al Haris di Jambi.
Pemprov Jambi menargetkan seluruh tahapan pengadaan tanah dapat diselesaikan pada Desember 2026. Jika target tersebut tercapai, pembangunan fisik ruas tol direncanakan mulai memasuki tahap pelaksanaan pada awal 2027.
“Targetnya Desember selesai, karena Januari sudah mulai pengerjaan fisik,” kata Al Haris.
Proyek Tol Jambi–Rengat merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) yang diharapkan memperkuat konektivitas antara Provinsi Jambi dan Riau sekaligus mendukung mobilitas orang dan barang antarwilayah.
Dibagi Dua Seksi
Ruas Jambi–Rengat direncanakan terbagi menjadi dua seksi pembangunan.
Seksi I menghubungkan kawasan Simpang Ness dengan Cinto Kenang di Kabupaten Muaro Jambi dengan panjang sekitar 18,75 kilometer.
Sementara Seksi II membentang dari Bukit Cinto Kenang menuju Merlung dengan panjang sekitar 48,70 kilometer dan melintasi wilayah Kabupaten Muaro Jambi serta Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sejumlah wilayah di Provinsi Jambi yang masuk dalam lintasan proyek antara lain Kelurahan Pijoan, Desa Tantan, Rantau Majo, Gerunggung, Bukit Baling dan Suko Awin Jaya di Kabupaten Muaro Jambi.
Jalur tersebut juga direncanakan melewati Desa Selat dan Teluk di Kabupaten Batang Hari serta Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Masuk Proyek Strategis Nasional
Pembangunan Tol Jambi–Rengat telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 14 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam rapat persiapan yang berlangsung pada pertengahan Agustus 2026, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Rustam Efendi menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan proyek.
Menurutnya, penyamaan pemahaman mengenai aspek teknis dan administrasi diperlukan agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
“Rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama mengenai tata cara percepatan pelaksanaan JTTS ini,” ujar Rustam.
Dari sisi pembiayaan, proyek tersebut direncanakan mendapat dukungan pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Nilai kebutuhan anggaran untuk pembangunan ruas tol tersebut diperkirakan mencapai Rp17 triliun.
Dengan selesainya penetapan lokasi, perhatian pemerintah kini beralih pada penyelesaian pengadaan tanah. Tahapan tersebut menjadi salah satu prasyarat penting sebelum pembangunan fisik Tol Jambi–Rengat dapat dimulai sesuai target pada 2027. (*)