Konferensi pers Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) bersama tim hukum membahas perkembangan sengketa badan penyelenggara Universitas Batanghari (Unbari) Jambi. Dalam kesempatan tersebut, YPJB menyampaikan sejumlah persoalan terkait legalitas badan penyelenggara, pengelolaan aset, serta tata kelola Unbari yang kini menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.
JAMBI – Persoalan mengenai badan penyelenggara Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kini berlanjut ke jalur hukum. Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk meminta kepastian mengenai pihak yang secara hukum berhak mengelola perguruan tinggi tersebut.
Perkara tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court PN Jambi pada 21 September 2026 dan tercatat dengan Nomor 160/Pdt.G/2026/PN Jmb. Berdasarkan informasi dalam gugatan, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Yayasan Pendidikan Jambi berdasarkan Akta Tahun 2010 tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Dr. Yunan Surono, SE, MM selaku Pj Rektor Unbari tercantum sebagai Tergugat II.
Gugatan tersebut disampaikan YPJB dalam konferensi pers yang dihadiri Pembina YPJB Fachruddin Razi, SH, MH, Ketua YPJB Prof. Dr. Abdul Bari Azed, SH, MH, Tim Hukum Ahmad Zulfikar, SH, MH dan Robi Susanto, SH dkk serta tokoh Pendidikan Jambi Prof. Dr. H Havizh Aima.
Menurut Abdul Bari Azed, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai sejarah, kedudukan hukum dan legalitas badan yang berwenang mengelola Unbari.
Ia juga menyinggung pergantian Pj Rektor dari Afdalisma kepada Dr. Yunan Surono. Menurut pihak YPJB, pergantian tersebut kemudian diikuti sejumlah perubahan dalam tata kelola perguruan tinggi.
Namun, berbagai tudingan dan dalil yang disampaikan YPJB tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat dan belum menjadi kesimpulan maupun putusan pengadilan. Kebenaran serta kekuatan hukum setiap dalil akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Persoalan Akta Yayasan
Salah satu bagian yang dipersoalkan YPJB berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Jambi berdasarkan Akta Nomor 17 Tahun 2010 jo Akta Nomor 04 Tahun 2010.Pihak penggugat mendalilkan terdapat persoalan mengenai hubungan yayasan tersebut dengan Yayasan Pendidikan Jambi yang disebut telah berdiri sejak 1977.
Kuasa hukum YPJB Ahmad Zulfikar mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan sejarah perubahan dan masa transisi pengelolaan yayasan.
“Karena itu, kami meminta pengadilan secara objektif menilai mana di antara yayasan yang ada yang memiliki hak mengelola Unbari,” ujarnya.
Persoalan tersebut selanjutnya akan diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Aset Kampus Ikut Dipersoalkan
Selain status badan penyelenggara, YPJB turut memasukkan persoalan aset dalam gugatan.
Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat mempersoalkan sejumlah sertifikat tanah kampus, antara lain SHGB Nomor 51, 52 dan 53, yang menurut dalil penggugat telah diagunkan kepada pihak perbankan.
YPJB juga mencantumkan nilai potensi eksekusi yang disebut mencapai sekitar Rp15,05 miliar serta mengaitkannya dengan perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jambi Nomor 911/Pdt.G/2025/PA.Jbi.
Menurut penggugat, status dan pengelolaan aset tersebut perlu mendapatkan kepastian karena berkaitan dengan keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Unbari.
Delapan Dosen Juga Masuk Gugatan
Persoalan lain yang turut disoroti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap delapan dosen senior Unbari.
YPJB mendalilkan pemberhentian tersebut berkaitan dengan Pakta Integritas tertanggal 3 Juli 2026. Pihak penggugat juga mempersoalkan kewenangan organ yang melakukan tindakan tersebut.
Kewenangan Pj Rektor menjadi salah satu aspek yang hendak diuji melalui gugatan perdata tersebut. Pihak YPJB berpendapat Pj Rektor seharusnya menjalankan fungsi yang berkaitan dengan administrasi serta memastikan kegiatan tridharma perguruan tinggi tetap berlangsung.
Tuntutan YPJB
Dalam petitumnya, YPJB meminta majelis hakim menyatakan YPJB sebagai badan penyelenggara Unbari yang sah.Penggugat juga meminta sejumlah akta, Pakta Integritas dan keputusan PTDH terhadap delapan dosen dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, YPJB meminta penyerahan penguasaan aset, rekening serta tata kelola Unbari. Gugatan tersebut juga memuat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp33,5 miliar dan immateriil Rp50 miliar.
Pihak penggugat turut meminta sita jaminan terhadap aset pertanahan Unbari serta uang paksa sebesar Rp1 juta untuk setiap hari apabila terdapat kewajiban yang tidak dijalankan.
Dalam permohonan provisi, YPJB meminta adanya penunjukan Pj Rektor yang independen selama proses perkara berlangsung. Permintaan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan pelayanan kepada mahasiswa.
YPJB menegaskan bahwa seluruh dalil dalam gugatan akan diserahkan kepada proses pembuktian di pengadilan. Para tergugat juga memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban, mengajukan bukti serta menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.
Dengan demikian, status badan penyelenggara, legalitas pengelolaan Unbari, persoalan aset dan sejumlah tindakan dalam tata kelola kampus masih menjadi objek sengketa yang akan diperiksa dalam perkara Nomor 160/Pdt.G/2026/PN Jmb. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026 di PN Jambi. (*)