Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo dengan warga Sungai Mengkuang

Warga Sungai Mengkuang Desak DPRD Bungo Percepat Pemekaran Wilayah

Posted on 2026-10-03 13:29:44 dibaca 96 kali

MUARA BUNGO – Perjuangan pemekaran wilayah yang diperjuangkan warga Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, sejak 2022 kembali mencuat.

Puluhan warga mendatangi Gedung DPRD Bungo, Rabu (30/9/2026), untuk mempertanyakan kepastian proses pemekaran yang hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi, S.H. Pertemuan turut dihadiri jajaran Komisi I serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:Imigrasi Jambi Telusuri Dugaan Kekerasan terhadap Warga Bungo yang Bekerja di Malaysia

Dalam forum itu, warga meminta pemerintah daerah tidak lagi membiarkan proses pemekaran berjalan tanpa kepastian. Mereka menilai kondisi wilayah dan pertumbuhan penduduk di Sungai Mengkuang telah menjadi alasan kuat perlunya pembentukan wilayah administratif baru.

Perwakilan pemuda Sungai Mengkuang Ilir, Ade, bahkan meminta pemerintah segera mengambil langkah administratif agar proses pembentukan desa persiapan dapat dilanjutkan.

Salah satu yang didorong warga adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Desa Persiapan. Menurut Ade, regulasi tersebut diperlukan agar sejumlah tahapan penting, termasuk pemetaan wilayah dan pendataan administrasi kependudukan, memiliki dasar yang jelas.

“Kami mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Persiapan. Ini sangat penting untuk memperlancar pemetaan wilayah serta pendataan administrasi kependudukan,” ujar Ade dalam RDP.

Tak hanya soal regulasi, warga juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bungo terlibat langsung dalam proses tersebut.

Dukcapil diharapkan turun ke lapangan untuk memperbarui data kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), sekaligus memastikan data masyarakat yang nantinya masuk dalam wilayah calon desa baru dapat ditata secara akurat.

Penataan batas wilayah administrasi juga dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika pemekaran memasuki tahapan berikutnya.

Bagi warga, pemekaran bukan semata perubahan administrasi pemerintahan. Mereka melihat pembentukan wilayah baru sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama karena luas wilayah dan perkembangan penduduk membuat akses terhadap pelayanan publik menjadi persoalan tersendiri.

Pemekaran juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur serta membuat pengelolaan anggaran pembangunan desa lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:85 Titik Panas Terdeteksi di Bungo, Pemkab Waspadai Ancaman Karhutla Saat Musim Kemarau

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bungo menyatakan akan melakukan pengkajian terhadap seluruh persyaratan pemekaran. Pemkab juga berkomitmen mengawal kelengkapan administrasi dan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah yang berkaitan dengan proses tersebut.

RDP ini menjadi ruang bagi warga untuk kembali menyampaikan tuntutan sekaligus meminta adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.

Warga Sungai Mengkuang Ilir berharap koordinasi antara DPRD, Pemkab Bungo, Dukcapil dan instansi terkait segera menghasilkan langkah nyata. Mereka ingin persoalan jarak dan keterbatasan akses pelayanan yang selama ini dirasakan masyarakat dapat dikurangi melalui kepastian proses pemekaran wilayah. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx