Saiful, Ketua RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah

Status Lahan Belum Jelas, Warga Kenali Asam Bawah Pilih Menunda Pembayaran KPR

Posted on 2026-10-10 16:06:03 dibaca 71 kali

JAMBI– Ketidakjelasan status lahan yang masuk zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, mulai memicu persoalan baru bagi warga. Bukan hanya mempertanyakan kepemilikan rumah, sejumlah warga kini mengambil langkah menghentikan sementara pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) karena khawatir terhadap masa depan aset yang masih mereka cicil.

Saiful, Ketua RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, menjadi salah satu warga yang memilih menahan pembayaran angsuran. Ia mengaku sudah lima bulan tidak membayar cicilan rumahnya setelah mengetahui bangunan yang ditempatinya diklaim berada dalam kawasan zona merah Pertamina.

“Saya sudah lima bulan tidak membayar cicilan. Karena rumah kami diklaim masuk zona merah,” ujar Saiful, Sabtu (10/10/2026).

BACA JUGA:Soal Lahan BMN Eks Pertamina dan SHM Warga, Ini Sikap Pertamina EP Jambi

Bagi warga, persoalan ini menempatkan mereka dalam situasi dilematis. Kewajiban kepada bank tetap membayangi, sementara kepastian mengenai status tanah dan bangunan yang dibeli dengan susah payah belum mereka peroleh.

Saiful mempertanyakan bagaimana warga harus terus membayar angsuran jika status lahan tempat rumah mereka berdiri masih dipersoalkan. Apalagi, menurutnya, pembelian rumah dilakukan melalui proses transaksi dan perizinan yang dianggap sah.

“Artinya, sertifikat kami tidak bisa digunakan untuk apa pun. Hak kami seolah-olah tidak ada pada rumah yang kami tempati dan cicil setiap bulan,” katanya.

Kegelisahan itu membuat Saiful mengimbau warga lain yang menghadapi persoalan serupa agar mempertimbangkan kondisi masing-masing sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran KPR. Ia menyarankan agar uang yang biasanya digunakan untuk membayar cicilan disimpan sementara sampai ada kejelasan status lahan.

“Kalau nanti tanah ini menjadi milik negara, percuma kami membayar. Untuk sementara, uangnya ditabung saja. Setelah tanah dan rumah kami dinyatakan terlepas dari zona merah, baru cicilan dibayar semuanya,” ujarnya.

Namun, usulan tersebut merupakan pandangan Saiful sebagai warga. Belum ada keterangan resmi dari pihak perbankan yang menyatakan bahwa debitur terdampak diperbolehkan menunda pembayaran tanpa konsekuensi terhadap kewajiban kredit mereka.

186 Rumah Disebut Terdampak

Menurut Saiful, persoalan zona merah menyentuh tiga kompleks perumahan di wilayah RT 08, yakni Rifaza 5, Kedaton Teras, dan Teras Mutiara. Totalnya mencapai 186 unit rumah yang disebut terdampak penetapan zona merah tersebut.

Dari jumlah itu, sedikitnya 10 warga dilaporkan telah menghentikan pembayaran cicilan KPR. Angka tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan status lahan mulai bersinggungan langsung dengan kemampuan dan keputusan keuangan rumah tangga.

Warga yang masih memiliki pinjaman perumahan kini menghadapi pertanyaan mendasar: bagaimana nasib kewajiban kredit jika status tanah yang menjadi lokasi rumah mereka belum memperoleh kejelasan?

Saiful mengatakan, pihak bank sebelumnya pernah menangani persoalan tersebut. Namun, setelah warga menjelaskan kondisi yang mereka hadapi, menurut Saiful, pihak bank tidak memberikan penjelasan lanjutan dan tidak lagi datang menagih cicilan.

Belum ada keterangan dari pihak bank mengenai status pembayaran, kewajiban debitur, maupun kemungkinan kebijakan khusus bagi nasabah yang rumahnya masuk dalam kawasan yang dipersoalkan.

Karena itu, penghentian pembayaran oleh sebagian warga belum dapat dimaknai sebagai pembebasan kewajiban kredit. Kepastian mengenai konsekuensi tunggakan tetap membutuhkan penjelasan langsung dari bank terkait.

Warga Menunggu Kejelasan dari Pertamina dan BPN

Bagi warga Kenali Asam Bawah, persoalan zona merah tidak berhenti pada urusan administrasi pertanahan. Ketidakpastian tersebut juga menyangkut nilai aset, kelangsungan tempat tinggal, dan kewajiban finansial yang harus ditanggung setiap bulan.

Warga membutuhkan penjelasan mengenai dasar penetapan zona merah, batas wilayah yang masuk dalam kawasan tersebut, serta bagaimana status tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diperlakukan dalam proses penyelesaian.

Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi pihak yang diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai kewenangan masing-masing. Kejelasan mengenai data aset, dokumen kepemilikan, dan hasil verifikasi setiap bidang tanah diperlukan agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.

BACA JUGA:Pertamina Tindak 17 SPBU di Jambi Akibat Ketidaksesuaian Penyaluran Bbm Subsidi

Di sisi lain, persoalan kredit membutuhkan respons tersendiri dari perbankan. Warga memerlukan informasi yang jelas mengenai status angsuran, hak dan kewajiban debitur, serta pilihan penyelesaian yang tersedia sesuai perjanjian kredit dan ketentuan yang berlaku.

Selama belum ada penjelasan menyeluruh, warga harus menghadapi dua persoalan sekaligus: memperjuangkan kepastian atas rumah yang mereka tempati dan memastikan bagaimana kewajiban cicilan mereka harus diselesaikan.

Penyelesaian yang melibatkan Pertamina, BPN, pemerintah daerah, dan pihak perbankan menjadi penting agar persoalan zona merah tidak terus berlarut-larut dan semakin membebani warga. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx