Pertamina EP Jambi mendukung penyelesaian isu pertanahan di Kota Jambi. Pernyataan itu disampaikan oleh Field Manager Pertamina EP Jambi Kurniawan Triyo Widodo.
JAMBI – Tumpang tindih lahan di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, masih membutuhkan penyelesaian lintas instansi. PT Pertamina EP Jambi menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui verifikasi data, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menyatakan perusahaan berkomitmen menghormati aturan hukum, bersikap transparan, dan mengedepankan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan Barang Milik Negara (BMN).
BACA JUGA: Diduga Salahgunakan BBM Subsidi, 1.117 Nopol Kendaraan di Jambi Diblokir Pertamina
Menurut Kurniawan, lahan operasional di Kota Jambi, termasuk kawasan Lapangan Kenali Asam, merupakan aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dasar penguasaan tersebut, jelasnya, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008. Sementara itu, Pertamina EP menjalankan mandat berdasarkan surat kuasa khusus dari Dirjen Kekayaan Negara Nomor SKU-4/MK.6/2020 untuk pengawasan dan operasional fasilitas hulu minyak dan gas bumi.
“Melalui surat kuasa khusus dari Dirjen Kekayaan Negara (SKU-4/MK.6/2020), Pertamina EP menerima mandat sebagai penanggung jawab sementara dalam pengawasan dan operasional fasilitas hulu minyak dan gas bumi,” kata Kurniawan melalui keterangan tertulis di Jambi, Sabtu.
Tim Inventarisasi Jadi Kunci Penyelesaian
Dalam menghadapi persoalan yang turut menyangkut kepentingan warga, Pertamina EP menyatakan menghormati aspirasi masyarakat dan memahami situasi yang berkembang.
Perusahaan mendukung pembentukan tim inventarisasi dan identifikasi BMN aset eks-Pertamina yang diarahkan DJKN. Tim tersebut diketuai Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi untuk menelusuri serta memverifikasi data aset yang menjadi perhatian.
BACA JUGA:Soal Lahan BMN Eks Pertamina dan SHM Warga, Ini Sikap Pertamina EP Jambi
Langkah ini dinilai penting untuk menyatukan informasi mengenai batas lahan, dokumen kepemilikan, dan data spasial yang selama ini menjadi bagian dari persoalan tumpang tindih.
Pertamina EP juga mengacu pada hasil mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi bersama Forum Warga Tolak Zona Merah (FWTZM) pada 28 September 2026.
Dalam forum tersebut, para pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif, membangun komunikasi yang efektif, dan mengedepankan ketentuan hukum dalam penyelesaian persoalan.
“Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, kami berkomitmen kolaborasi dalam penyelesaian isu sesuai kewenangan dari DJKN selaku pengelola BMN,” ujarnya.
Riwayat Administrasi Lahan Jadi Perhatian
Kurniawan menjelaskan, persoalan pertanahan di kawasan Kenali Asam berkaitan dengan perkembangan administrasi wilayah, perubahan tata ruang, serta pertumbuhan permukiman masyarakat.
Menurut penjelasan perusahaan, kawasan Lapangan Kenali Asam semula memiliki 78 bidang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 1983. Dalam perkembangannya, pemekaran wilayah dari Kabupaten Batang Hari ke Kota Jambi serta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memunculkan persoalan kesesuaian data antara wilayah kerja migas dan sertifikat permukiman warga.
Perbedaan pemetaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara menyeluruh agar status dan batas masing-masing bidang dapat diperjelas berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Untuk pengamanan aset negara, DJKN sebelumnya menerbitkan surat Nomor S-477/KN.4/2024 dan S-143/KN/2024. Surat tersebut menjadi dasar instruksi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penundaan atau pemblokiran sementara transaksi pertanahan sampai proses verifikasi selesai.
Data Digital dan Pemeriksaan Lapangan Disiapkan
Pertamina EP mengklaim telah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung proses inventarisasi. Salah satunya melalui sosialisasi program “Selaras Migas” kepada instansi pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, serta tokoh masyarakat.
Perusahaan juga telah menyerahkan data pemetaan digital dalam format shapefile (.shp) mengenai aset BMN dan 78 bidang SHGB kepada BPN Kota Jambi serta DJKN/KPKNL. Penyerahan data tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan basis data spasial antarlembaga.
Selain itu, peninjauan lapangan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi, KPKNL, dan BPN telah dilakukan pada awal Februari 2026.
Rangkaian langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi dengan DJKN pusat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam audiensi itu disepakati pembentukan Tim Terpadu Inventarisasi dan Identifikasi BMN Aset Eks-Pertamina.
BACA JUGA:5.506 SHM Diblokir, Ratusan Warga Jambi Turun ke Jalan Desak Pertamina Buka Zona Merah
Tim terpadu tersebut diharapkan dapat melakukan pemetaan dan penanganan lahan terdampak secara komprehensif, dengan mempertemukan data aset negara, dokumen pertanahan, serta kondisi faktual di lapangan.
Pertamina EP menegaskan penyelesaian persoalan Kenali Asam perlu mengedepankan koordinasi seluruh pemangku kepentingan. Proses inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memperjelas persoalan administrasi pertanahan sekaligus mencari penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Dengan demikian, penyelesaian tumpang tindih lahan di kawasan tersebut diharapkan dapat berjalan berdasarkan data yang terverifikasi, ketentuan hukum, dan komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, serta masyarakat terdampak. (*)