Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah serta Pelayanan Haji Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi, Majdi

Masa Tunggu Haji Ditargetkan Turun Jadi 14–16 Tahun pada 2027, Ini Penjelasannya

Posted on 2026-10-13 17:54:58 dibaca 72 kali

JAMBI – Pemerintah menargetkan masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji di Indonesia dapat dipangkas menjadi 14 hingga 16 tahun pada 2027. Upaya ini dilakukan melalui pembenahan data antrean, penertiban nomor porsi ganda, serta kebijakan percepatan pemberangkatan jemaah.

Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah serta Pelayanan Haji Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi, Majdi, mengatakan pembenahan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut Majdi, masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 34 tahun pada 2025 telah diseragamkan menjadi 26 tahun pada 2026 setelah pemerintah melakukan penertiban data dan antrean keberangkatan.

BACA JUGA:Embarkasi Haji Jambi Berpotensi Tinggalkan Batam, Padang dan Jakarta Jadi Pilihan Efisien

“Masa tunggu haji masih mencapai 34 tahun pada 2025, lalu masa tunggu diseragamkan menjadi 26 tahun pada 2026 setelah dilakukan penertiban,” katanya di Jambi, Selasa.

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah memeriksa kembali data calon jemaah untuk memastikan tidak terdapat kepemilikan lebih dari satu nomor porsi antrean. Penelusuran juga menyasar mereka yang telah menunaikan ibadah haji, tetapi namanya masih tercatat dalam antrean keberangkatan lainnya.

Di Provinsi Jambi, kebijakan jeda keberangkatan selama 18 tahun diterapkan bagi calon jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang belum pernah berangkat.

Selain pembenahan daftar tunggu, jumlah kuota haji Provinsi Jambi pada 2026 juga mengalami peningkatan.

Majdi menyebutkan kuota keberangkatan haji Jambi naik dari sekitar 2.900 orang lebih menjadi 3.276 orang, atau bertambah sekitar 300 jemaah.

Penambahan kuota tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pemberangkatan calon jemaah. Namun, pemangkasan masa tunggu secara menyeluruh tetap bergantung pada kebijakan kuota, validitas data, serta pengaturan keberangkatan secara nasional.

Pemerintah juga menggagas pembangunan Kampung Haji sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Program tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan jemaah sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung masyarakat.

BACA JUGA:Pasca 28 Jamaah Gagal Berangkat, Travel Umrah di Jambi Terancam Dicabut Izinnya

Majdi berharap kombinasi pembenahan administrasi, penyesuaian kebijakan keberangkatan, penambahan kuota, dan pengembangan fasilitas pendukung dapat mempercepat pengurangan antrean haji secara bertahap.

Menurutnya, penataan sistem penyelenggaraan haji tidak hanya berorientasi pada pemangkasan masa tunggu, tetapi juga harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada calon jemaah.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kesempatan menunaikan ibadah haji dapat terbuka lebih cepat bagi masyarakat, sementara penyelenggaraan haji berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan sesuai kebutuhan jemaah. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx