Ilustrasi
Pernyataan ini disampaikan Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (25/6). Ia menjelaskan, selain perundungan, dokter juga menghadapi ancaman berupa gugatan pasien dan risiko kekerasan fisik, terutama di daerah dengan kondisi keamanan yang rawan.
Berdasarkan pemetaan awal, praktik perundungan banyak terjadi di dalam lingkungan profesi kedokteran sendiri, misalnya dari rekan sejawat atau dokter senior terhadap dokter baru. Beberapa kasus menunjukkan dokter muda diintimidasi saat bertugas di luar institusi pendidikan asalnya.
Kemenkes berkomitmen memperkuat sistem perlindungan, memastikan dokter dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga medis di seluruh Indonesia.