SAROLANGUN – Operasional pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Kabupaten Sarolangun, diputuskan dihentikan sementara setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi XII DPR RI menemukan sejumlah persoalan lingkungan yang harus segera dibenahi.
Keputusan tersebut diambil usai Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarif Fasha dan Cek Endra, melakukan inspeksi lapangan, Sabtu (1/8), sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pada 20 Juli 2026 terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Dalam sidak tersebut, rombongan turut didampingi Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, DPRD Sarolangun, aparat kepolisian, serta sejumlah instansi terkait.
BACA JUGA:Puluhan Perusahaan ‘Nilai Merah’, Alarm Keras Pengelolaan Lingkungan di Jambi
Tim memeriksa langsung berbagai fasilitas yang menjadi sorotan warga, mulai dari kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL), cerobong emisi, sistem pengendalian kebisingan, hingga kondisi lingkungan di sekitar kawasan pabrik. Selain itu, Komisi XII juga mendengar langsung keterangan masyarakat yang menolak maupun yang mendukung keberadaan perusahaan.
Hasil inspeksi kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Sarolangun yang menghasilkan keputusan penghentian sementara operasional PT SMM sebagai langkah pembinaan sekaligus memberi kesempatan kepada perusahaan memenuhi seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan perusahaan diwajibkan memperbaiki seluruh fasilitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran, termasuk emisi udara, kolam IPAL yang menimbulkan bau, dan berbagai aspek lingkungan lainnya.
"Perusahaan sudah menyanggupi melakukan seluruh perbaikan dengan batas waktu paling lama 120 hari. Jika sampai batas waktu itu kewajiban belum dipenuhi, maka penutupan dapat diberlakukan secara permanen," tegas Fasha.
Selain pembenahan fasilitas, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengujian kualitas air untuk memastikan dugaan pencemaran limbah ke sungai yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Kami ingin memastikan apakah benar terjadi pencemaran limbah ke sungai. Sampel air akan diuji di laboratorium sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menyebut inspeksi lapangan menunjukkan masih banyak kekurangan yang harus segera diselesaikan perusahaan. Keluhan masyarakat mengenai bau menyengat, asap yang diduga mencemari udara, hingga sistem pengolahan limbah menjadi catatan utama dalam hasil pemeriksaan.
Menurutnya, perusahaan tidak diperkenankan kembali beroperasi sebelum memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Meski demikian, apabila seluruh perbaikan selesai lebih cepat dari batas waktu empat bulan, operasional dapat kembali dibuka setelah memenuhi seluruh persyaratan.
"Kalau seluruh kewajiban selesai dalam satu bulan dan sudah memenuhi standar lingkungan, perusahaan bisa kembali beroperasi tanpa harus menunggu empat bulan," ujar Cek Endra.
Ia juga memastikan penyegelan pabrik dilakukan mulai Minggu (2/8) dengan status dalam pengawasan. Perusahaan hanya diberi kesempatan menyelesaikan proses pengolahan bahan baku yang telah berada di dalam pabrik sebelum penyegelan diberlakukan.
BACA JUGA:Perusahaan Plywood Dibekali Pengetahuan Administrasi dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, PT Samudera Mahkota Mas menyatakan menerima keputusan tersebut dan berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi yang telah ditetapkan. Humas PT SMM, Iskandar, menegaskan perusahaan akan mematuhi setiap ketentuan yang diputuskan pemerintah bersama Komisi XII DPR RI.
"Kami menghormati keputusan yang telah diambil. Sebagai warga negara, kami akan patuh terhadap seluruh aturan dan menjalankan setiap rekomendasi yang diberikan," ujarnya. (*)