JAMBI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jambi kembali dilakukan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial M (45) serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (16/9/2026) di wilayah Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Bagan Pete.
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Jambi Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum ASN Terjerat Narkoba
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Setelah melakukan pemantauan, polisi mendapati seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap M saat berada di sekitar sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan pada kendaraan milik terduga.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan ratusan pil dengan berbagai bentuk dan warna. Barang bukti tersebut terdiri dari 208 butir pil diduga ekstasi merek TMT, 166 butir merek Heineken, 36 butir merek Kucing, serta tiga butir merek LV.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik menemukan dugaan adanya barang lain yang disimpan di lokasi berbeda. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Perumahan Grand Mayang Asri, Kelurahan Mayang Mangurai.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas yang berisi barang yang diduga etomidate. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 142 buah etomidate merek Yakuza dan 50 buah etomidate merek Ninja.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
Selain barang yang diduga narkotika, penyidik juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan distribusi barang tersebut. Barang yang diamankan antara lain timbangan digital, wadah plastik, plastik klip kosong, lakban, tas, telepon genggam, serta satu unit brankas.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Oknum Satpol PP Jambi Berbuntut Panjang, Banggar Minta Pimpinan Satpol PP Dicopot?
Polresta Jambi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami asal-usul barang, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)