Proyek pembangunan Kolam Retensi Pal Lima sedang pengerjaan.
JAMBI – Proyek pembangunan Kolam Retensi Pal Lima memasuki fase krusial. Setelah sempat tertahan proses pengadaan lahan, Pemerintah Kota Jambi akhirnya menuntaskan pembayaran ganti rugi tahap kedua senilai Rp33 miliar kepada pemilik 19 persil tanah dengan luas sekitar 4,2 hektare.
Realisasi pembayaran yang dilakukan Selasa (21/7/2026) membuka jalan bagi percepatan pembangunan fisik proyek pengendali banjir yang selama ini dinanti masyarakat. Pemerintah berharap tidak ada lagi kendala berarti sehingga pekerjaan konstruksi dapat dikebut hingga rampung pada tahun ini.
BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Setop Rekrutmen Honorer Baru, OPD Dilarang Terbitkan SK Pengangkatan
Proses pembayaran melibatkan sejumlah instansi, yakni Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, serta Kejaksaan Tinggi Jambi. Keterlibatan lintas lembaga itu dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berlangsung sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan, pembayaran baru dapat direalisasikan setelah seluruh dokumen kepemilikan lahan milik warga selesai melalui proses pemeriksaan dan verifikasi administrasi.
"Alhamdulillah masyarakat sudah dilakukan verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya, sehingga hari ini sudah bisa dilakukan pembayaran," kata Maulana.
Ia menambahkan, sebelum dana dicairkan, pemerintah bersama seluruh pihak terkait lebih dahulu menyelesaikan rangkaian koordinasi, termasuk memastikan seluruh pemilik lahan menyetujui mekanisme pengadaan tanah. Setelah menerima ganti rugi, dokumen kepemilikan lahan langsung diserahkan kepada BPN untuk diproses menjadi aset negara.
Menurut Maulana, rampungnya pembebasan lahan tahap kedua menjadi momentum penting agar Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dapat segera mempercepat pekerjaan konstruksi.
"Insyaallah tahun ini pembangunannya bisa selesai," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan pembebasan lahan tahap pertama seluas sekitar 3,5 hektare dengan anggaran sekitar Rp30 miliar. Pendanaan saat itu berasal dari kolaborasi Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp5 miliar dan Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp25 miliar.
Untuk tahap kedua, pendanaan sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat dengan alokasi Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp33 miliar telah disalurkan kepada masyarakat, sementara sekitar Rp12 miliar disiapkan untuk menyelesaikan pembayaran tahap berikutnya.
BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Lantik 56 Pejabat, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Meski progres pembebasan lahan terus bergerak, pekerjaan belum sepenuhnya tuntas. Masih terdapat sekitar 0,7 hektare lahan yang berada di kawasan sempadan sungai dan belum dapat dibebaskan karena menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Masih ada sekitar 0,7 hektare yang berada di sempadan sungai. Itu masih menunggu keputusan menteri karena berada di pintu awal masuk kolam retensi," pungkas Maulana.
Apabila sisa persoalan lahan tersebut dapat segera diselesaikan, pembangunan Kolam Retensi Pal Lima ditargetkan rampung pada penghujung 2026 dan diharapkan menjadi salah satu solusi utama untuk mengurangi risiko banjir di Kota Jambi. (*)