Ilustrasi foto
JAMBI-Kantor Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap dugaan penyimpanan rokok ilegal dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai beserta seorang terduga pelaku yang diduga terkait dengan kepemilikan maupun penyimpanan barang tersebut.
Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas penyimpanan atau distribusi rokok ilegal di salah satu bangunan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi yang dicurigai.
BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar Hasil Penindakan Setahun
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah besar rokok produk lokal yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa seorang pria berinisial H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jambi.
Menurut Dafit, seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan guna mendukung proses pemeriksaan. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, petugas menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran yang disangkakan mengacu pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 yang mengatur mengenai peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Meski demikian, Dafit menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku juga memberikan mekanisme penyelesaian administratif melalui prinsip ultimum remedium. Berdasarkan Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, penanganan tindak pidana di bidang cukai dapat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila pelaku memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya dengan membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, terduga pelaku H mengajukan permohonan agar kasusnya diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Permohonan itu kemudian diproses sesuai aturan, dan yang bersangkutan membayar sanksi administratif sebesar Rp250.656.000. Dana tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui jalur administratif.
Dafit juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang sempat beredar luas di media sosial mengenai dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta untuk menghentikan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, tidak pernah ada permintaan ataupun tindakan pemerasan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Nominal yang dibayarkan oleh pelaku merupakan denda administratif yang telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan dan bukan hasil negosiasi maupun permintaan dari oknum petugas.
"Yang dibayarkan adalah sanksi administratif sesuai mekanisme ultimum remedium, bukan pembayaran untuk menghentikan perkara di luar ketentuan hukum," jelasnya.
Sementara itu, seluruh rokok ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi sebagai bagian dari proses administrasi sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Dafit menegaskan bahwa tidak terdapat mekanisme pengembalian barang bukti kepada pelanggar setelah barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara. Seluruh rokok ilegal akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka
Ia menambahkan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal akan terus menjadi salah satu fokus pengawasan Bea Cukai Jambi. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
Karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpanan, distribusi, maupun perdagangan rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Laporan masyarakat dinilai sangat membantu dalam mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan resmi Bea Cukai Jambi di nomor 0895-0215-3213. Bea Cukai berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (*)