Suasana penggrebekan basecamp narkoba di kawasan Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 023, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo

Polisi Gerebek Rumah Diduga Basecamp Sabu di Rawasari, Dua Pria Diamankan

Posted on 2026-10-25 07:41:51 dibaca 61 kali

JAMBI – Dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 023, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, direspons Polsek Kota Baru dengan melakukan penggerebekan.

Dalam operasi yang berlangsung Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu, polisi mengamankan dua pria yang ditemukan berada di luar rumah. Sementara itu, seseorang yang berada di dalam bangunan berhasil melarikan diri ketika petugas tiba.

BACA JUGA:Pelaku Penyerangan Polisi di Pasar Angso Duo Ditangkap, Terindikasi Positif Narkoba

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat berkumpul sekaligus lokasi transaksi narkotika.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu. Barang tersebut berupa alat hisap atau bong yang dibuat dari botol modifikasi serta sebuah pipet kaca yang diduga masih mengandung sabu.

Polisi juga membawa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi BH 2199 IR untuk kepentingan pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, IPDA Bambang Rikhani, mewakili Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Berawal dari informasi yang kami terima, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di luar rumah, sedangkan orang yang berada di dalam rumah berhasil melarikan diri,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Oknum Satpol PP Jambi Berbuntut Panjang, Banggar Minta Pimpinan Satpol PP Dicopot?

Menurut Bambang, pemeriksaan di rumah tersebut kemudian menemukan alat hisap dan pipet kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

Dua pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Baru untuk dimintai keterangan. Penanganan perkara terhadap keduanya kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih perlu mendalami dugaan fungsi rumah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx