Laporan Dugaan Perkawinan Siri Mandek, Kuasa Hukum Minta Polda Jambi Terbitkan SP2HP
JAMBI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perkawinan yang dilaporkan sejak Maret 2026 ke Polda Jambi kembali dipertanyakan. Pihak pelapor
Read more
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Markas Komando (Mako) Polres Merangin.
Keenam tersangka tersebut merupakan orang dewasa dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang sebelumnya diamankan polisi bersama dua anak di bawah umur. Total delapan orang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyerangan dan kepemilikan senjata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan, dua anak yang turut diamankan masing-masing berusia sekitar 11 dan 14 tahun. Keduanya tidak diproses secara pidana dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
"Sudah kami tetapkan enam orang menjadi tersangka. Untuk dua anak-anak, akan coba kami hubungi Dinas Sosial untuk berkoordinasi," kata Jimmy.
Ia menjelaskan, salah satu anak yang diamankan masih berstatus pelajar, sedangkan satu lainnya berusia sekitar 11 tahun. Karena belum memenuhi ketentuan usia pertanggungjawaban pidana, penanganan keduanya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
"Satu masih sekolah, satu lagi masih berumur kurang lebih 11 tahun. Jadi, untuk pertanggungjawaban pidana belum dikenakan, nanti akan berkoordinasi," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka dan 41 Kendaraan Diamankan
Sementara itu, terkait informasi mengenai tetua kelompok SAD yang disebut-sebut turut ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy belum memberikan penjelasan secara terperinci. Ia meminta informasi lebih lanjut disampaikan melalui Bidang Humas Polda Jambi.
"Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan oleh Pak Kabid Humas," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyerangan dan kepemilikan senjata. Namun, rincian pasal yang dikenakan belum disampaikan secara lengkap oleh pihak kepolisian. (*)
JAMBI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perkawinan yang dilaporkan sejak Maret 2026 ke Polda Jambi kembali dipertanyakan. Pihak pelapor
Read moreJAMBI – Dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 023, Kelurahan Raw
Read moreJAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Alung Ramadhan dalam perkara tindak pidana
Read moreJAMBI – Penyidikan dugaan korupsi proyek pemutakhiran data pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Ke
Read moreJAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi melakukan pemeriksaan fasilitas dan perlengkapan di blok hunian Lapa
Read moreMUARO JAMBI – Kebakaran melanda satu unit rumah warga di kawasan RT 31 Lorong Cees, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,
Read more