Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan.

Revisi UU Pemilu, Anggota KPU RI Diusulkan Bertambah Jadi Sembilan Orang

Posted on 2026-10-25 09:24:38 dibaca 74 kali

JAKARTA – Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpeluang bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Usulan tersebut masuk dalam materi evaluasi penyelenggaraan pemilu yang dipertimbangkan untuk dibahas melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan, penambahan personel komisioner perlu dikaji berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu, termasuk beban kerja dan efektivitas manajemen kelembagaan.

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya menjadi salah satu dasar untuk mempertimbangkan perubahan jumlah anggota KPU di tingkat pusat.

BACA JUGA:Prabowo Diminta Tak Terlena Kedekatan dengan Jokowi, Jaringan Kekuasaan Lama Jadi Sorotan

“KPU RI cuma tujuh (anggota) itu kurang memadai makanya kami mau rasionalisasi, tetapi tentu berdasarkan asesmen kebutuhan penyelenggaraannya. Di dalam hasil evaluasi itu, KPU RI ada penambahan dari tujuh bisa sembilan,” kata Irawan saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, tanggung jawab komisioner tidak hanya terpusat pada hari pemungutan suara dan penghitungan hasil pemilu. Berbagai tahapan persiapan juga membutuhkan perhatian dan koordinasi yang intensif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam kondisi tertentu, komisioner harus menangani persoalan penyelenggaraan pemilu di daerah, sementara kebutuhan koordinasi di kantor pusat tetap berjalan. Situasi tersebut, menurut Irawan, menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi pembagian tugas dan kebutuhan personel.

“Persiapan itu kadang kala mereka mengurusi masalah-masalah di daerah, tetapi di Jakarta kosong. Tentu kan harus membutuhkan yang selalu standby (siaga) di kantor. Jadi, itu sebenarnya lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.

Jumlah Anggota Bawaslu Juga Dikaji

Selain KPU, revisi UU Pemilu juga memuat usulan perubahan jumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Jumlah anggota lembaga pengawas tersebut dipertimbangkan bertambah dari lima menjadi tujuh atau sembilan orang.

Meski demikian, Irawan menegaskan bahwa usulan penambahan anggota KPU dan Bawaslu masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Angka yang diusulkan belum menjadi keputusan final.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, kalangan akademisi, dan masyarakat.

BACA JUGA:DKPP Ingatkan Bahaya Penundaan Pemilu Tanpa Dasar Hukum, Konstitusi Bisa Dilanggar

Menurut Irawan, keterlibatan publik diperlukan agar perubahan aturan pemilu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan serta pandangan berbagai pihak.

“Terkait dengan hal-hal tersebut kami kan harus mendapatkan masukan dari publik sebagai wujud meaningful participation (partisipasi bermakna),” ucapnya.

Dengan demikian, perubahan komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu masih akan bergantung pada hasil pembahasan RUU Pemilu. Evaluasi kebutuhan personel, pembagian beban kerja, dan efektivitas kelembagaan menjadi sejumlah aspek yang perlu dikaji sebelum usulan tersebut ditetapkan dalam regulasi. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx