Ilustrasi perkara dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi periode 2019–2022

Direktur Distributor Pupuk Subsidi Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp2,66 Miliar

Posted on 2026-10-27 20:45:58 dibaca 54 kali

BATANG HARI - Kejaksaan Negeri Batang Hari menetapkan DS, Direktur/Pimpinan CV CY, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi periode 2019–2022. DS juga ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muara Bulian, mulai 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat TAP-1/L.5.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Kejari Batang Hari menyebut dugaan perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.668.687.500. Nilai tersebut merujuk pada laporan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Batang Hari Nomor 700/017/ITDA tanggal 17 Juli 2026.

Informasi perkara disampaikan melalui Kasi Intelijen Kejari Batang Hari Michael YP Tampubolon, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Billie C. Sitompul. Berdasarkan penjelasan kejaksaan, pada 2019 hingga 2022 DS diduga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pengecer di Kabupaten Batang Hari melalui tersangka berinisial M dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Polresta Jambi Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Kejaksaan menyatakan selisih harga tersebut mengurangi manfaat yang semestinya diterima masyarakat. Perhitungan kerugian negara disebut didasarkan pada perbandingan antara harga tebus riil pengecer dan HET.

Dalam pertanggungjawaban penyaluran, DS melalui M juga diduga meminta pengecer memanipulasi laporan distribusi. Laporan itu disebut disesuaikan dengan harga yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan pengecer, yang berada di bawah HET.

Kejari Batang Hari menyatakan penetapan tersangka didukung empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti. DS disangkakan dengan pasal primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Secara subsider, ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Menurut kejaksaan, penyaluran dengan harga di atas HET dan dugaan manipulasi laporan menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang diselidiki. DS masih berstatus tersangka, dan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan menyebut penahanan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga hak petani agar pupuk bersubsidi disalurkan tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga. Penyidikan perkara masih berjalan. (*)

 

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx