Penampakan pasar malam yang berada di Lapangan Belakang Kantor Walikota Jambi yang merupakan lokasi MTQ tingkat Provinsi Jambi
JAMBI – Rencana pengoperasiannya pasar malam di lapangan Kantor Wali Kota Jambi sehari sebelum pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi menuai perhatian. Selain diminta tidak mengganggu kegiatan keagamaan, pemanfaatan aset pemerintah untuk aktivitas hiburan tersebut juga disampaikan dari sisi perizinan, sewa lahan, dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, mengingatkan penyelenggara agar memastikan kegiatan pasar malam berjalan dengan tertib dan tidak mengurangi kekhusyukan MTQ yang dijadwalkan dibuka pada 30 Oktober 2026.
Pasar malam itu sendiri direncanakan beroperasi pada 29 Oktober 2026. Dengan waktu pelaksanaan yang berdekatan, menurut Zayadi, pengaturan aktivitas menjadi penting agar hiburan dan perdagangan tidak mengganggu konsentrasi peserta maupun rekaman.
BACA JUGA: Dialog Pemkot Jambi dan Polresta Dorong untuk Menyelesaikan Persoalan Warga Zona Merah
Politisi PKS tersebut menilai, pasar malam sebenarnya dapat menjadi sarana untuk menarik perhatian masyarakat terhadap rangkaian kegiatan di Kota Jambi. Namun penyelenggara tetap harus memastikan seluruh aktivitas berlangsung sesuai dengan suasana dan tujuan penyelenggaraan MTQ.
“Namun, pelaksanaannya tetap harus diatur agar tidak mengurangi konsentrasi dan kekhusyukan MTQ,” kata Zayadi.
Ia secara khusus meminta pengawasan terhadap penggunaan pengerasan suara dengan volume tinggi serta kemungkinan adanya praktik perjudian. Menurutnya, aspek keamanan dan perlindungan terhadap lapangan yang merupakan aset Pemerintah Kota Jambi juga tidak boleh diabaikan.
Zayadi menyatakan tidak menolak keberadaan pasar malam selama pelaksanaannya dapat mengendalikan, tidak mengganggu agenda MTQ, dan tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.
Persoalan lain disampaikan pengamat kebijakan publik Kota Jambi, Nasrol Yasir. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan lapangan Kantor Wali Kota, termasuk proses perizinan dan kepastian pembayaran sewa.
Menurut Nasrol, keterbukaan diperlukan karena fasilitas yang digunakan merupakan aset daerah. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pemanfaatan tersebut dilaksanakan serta memastikan mekanismenya sesuai dengan ketentuan.
“Keberadaan pasar malam di lapangan Kantor Wali Kota perlu diberi penjelasan. Apakah diambil biaya sewa atau seperti apa mekanismenya, karena lapangan yang digunakan itu adalah aset daerah,” ujarnya.
Nasrol juga mengingatkan agar aktivitas pasar malam tidak menghambat pelayanan masyarakat. Ia menyebutkan terdapat layanan perpajakan dan Bank Jambi di sekitar lokasi yang perlu tetap dapat diakses dengan baik.
“Pelayanan publik di sana perlu juga menjadi perhatian, ada pelayanan pajak, pelayanan Bank Jambi juga di sekitar lapangan itu,” katanya.
Selain pemanfaatan aset dan akses pelayanan, Nasrol menyoroti informasi mengenai permainan lempar gelang yang disebut akan tersedia di pasar malam. Ia meminta mekanisme permainan tersebut diperiksa jika terdapat dugaan perjudian.
Menurutnya, permainan yang tampak sederhana meskipun perlu ditelusuri jika melibatkan taruhan atau ketidakseimbangan berdasarkan unsur untung-untungan yang dilarang oleh hukum.
"Pasti ada untung-untungan dalam kegiatan pasar malam itu. Meski terlihat kecil, jika mengandung unsur perjudian, tentu jadi persoalan," tegas Nasrol.
Ia berharap terselenggaranya MTQ yang menjadi ajang syiar Islam tidak diiringi kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang disampaikan melalui perhelatan tersebut.
“Jangan dikotori MTQ dengan perbuatan dan kegiatan yang bertentangan dengan Al-Qur'an. Jangan campurkan mana yang hak dan mana yang batil,” ujarnya.
Pemkot Sebut Proses Penyewaan Sedang Dipersiapkan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan menyampaikan, pasar malam tersebut direncanakan berlangsung sekitar delapan hingga sepuluh hari.
Mengenai Kepala Bidang Barang Milik Daerah DPKAD Kota Jambi, Lucky, menjelaskan bahwa proses penyewaan lahan masih dipersiapkan. Ia menyebut Bagian Umum sebagai pihak pengguna barang, sedangkan DPKAD membantu proses penyewaan agar penerimaan dari pemanfaatan aset dapat disetorkan ke kas daerah.
“Selaku pengguna barangnya bagian umum,” kata Lucky.
BACA JUGA: Dua Kolam Retensi Baru Jadi Taruhan Atasi Banjir Jambi, DPR Minta Pemkot Segera Lengkapi Persyaratan
Ia menambahkan, DPKAD terlibat dalam proses administrasi penyewaan untuk memastikan penerimaan daerah dari pemanfaatan aset tersebut dapat dikelola sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami yang membantu terkait dengan proses sewanya agar bisa masuk ke kas daerah,” tutupnya.
Pasar malam yang diselenggarakan mulai beroperasi pada 29 Oktober 2026, sementara MTQ ke-55 tingkat Provinsi Jambi akan dibuka pada 30 Oktober 2026 di Kota Jambi. Dengan jadwal yang terdekat, pengaturan kegiatan, pengawasan, serta kejelasan pemanfaatan aset menjadi sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum aktivitas berlangsung. (*)