Foto ilustrasi PPPK
JAMBI – Kabar baik bagi tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi memastikan insentif bagi 1.366 guru penerima akan mulai disalurkan pada November 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki kesejahteraan guru, sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, mengatakan dari total penerima insentif tersebut, sebanyak 43 guru belum memiliki sertifikat pendidik, sedangkan 1.323 lainnya telah bersertifikasi.
BACA JUGA:Mendagri Siapkan 3 Skema Agar Gaji PPPK Tetap Terbayar, Tak Ada yang Dirumahkan
Bagi guru PPPK paruh waktu yang belum bersertifikasi, pemerintah menetapkan insentif tetap sebesar Rp500 ribu per bulan.
"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur dan kesepakatan kita di DPRD kemarin, P3K paruh waktu yang tidak bersertifikasi itu akan kita tambah insentif tetap Rp500 ribu per guru," jelas Umar.
Saat ini, proses penyaluran masih menunggu tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disdik Provinsi Jambi juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait mekanisme pencairan anggaran.
Umar menjelaskan, alokasi dana insentif tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Bahkan, keberlanjutan program juga telah disiapkan melalui penganggaran tahun 2027 yang sudah dibahas dan disetujui.
Meski pencairan ditargetkan berlangsung November, para guru tidak langsung menerima dana pada awal bulan. Disdik masih membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk menyelesaikan penghitungan ulang jam kerja sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Setelah seluruh penghitungan rampung, dana insentif tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima," ujarnya.
Perubahan kebijakan ini sekaligus mengakhiri skema pembayaran berdasarkan jumlah jam pelajaran bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi.
Sebelumnya, mereka memperoleh pembayaran sebesar Rp17.500 untuk setiap jam pelajaran. Melalui skema baru, pemerintah memberikan insentif tetap Rp500 ribu per bulan sebagai penghasilan dasar, tanpa bergantung pada jumlah jam mengajar.
BACA JUGA:Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Dievaluasi, Tiga Faktor Jadi Penentu Perpanjangan
Guru yang memenuhi ketentuan mengajar dalam rentang 1 hingga 10 jam pelajaran juga berpeluang memperoleh tambahan pembayaran sebesar Rp490 ribu.
Dengan demikian, total penghasilan yang dapat diterima mencapai Rp990 ribu per bulan.
Penerapan skema baru tersebut diharapkan memberikan kepastian penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan Provinsi Jambi. (*)