Kebakaran Hebat Landa Mess Polda Jambi, 8 Rumah Dinas Hangus dan Api Dijinakkan 3 Jam
JAMBI-Kebakaran hebat melanda kompleks rumah dinas (mess) Polda Jambi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota
Read more
JAMBI-Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Jambi, berinisial RB (46), diciduk oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi, yang ditemukan sebanyak 536 butir.
RB ditangkap bersama dua rekannya, yakni RE (48) dan BW (44), dalam pengembangan kasus yang menyoroti praktik penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi. Penindakan ini menjadi bagian dari operasi yang diawali dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Jambi Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum ASN Terjerat Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba sejak informasi awal diterima pada 18 April 2026. “Kami menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 22 April 2026, petugas mendapati RE di kediamannya di Lorong Sepakat membawa tas berisi pil ekstasi merek Kerang dan Marvell. Barang bukti berupa 536 butir pil, timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, hingga peralatan pendukung peredaran narkotika turut diamankan.
Pengembangan kasus membawa polisi kepada BW, yang kemudian mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB. Tidak lama setelah itu, RB berhasil ditangkap saat berada di sebuah kafe di wilayah Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran RB sebagai sumber pasokan pil ekstasi dan keterlibatannya sebagai ASN Ditjenpas Jambi.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk kartu ATM, tas belanja, dan satu unit sepeda motor Honda Supra, yang diduga digunakan dalam distribusi narkotika. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas Dewa.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan adanya penangkapan terhadap anggotanya dan menyatakan pihaknya akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Benar, kami mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian,” katanya singkat.
BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan BBM Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN yang memiliki posisi strategis di lingkungan pemerintah. Polisi menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum, dan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan posisi tertentu untuk melancarkan aksinya. (*)
JAMBI-Kebakaran hebat melanda kompleks rumah dinas (mess) Polda Jambi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota
Read moreJAMBI – Polda Jambi memfasilitasi penyerahan bayi perempuan berinisial G yang masih berusia delapan bulan kepada ibu kandungnya, Pemi (27), Rabu
Read moreJAMBI – Penanganan kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memasuki fase baru. Setelah melalui serangkaian
Read moreBATANGHARI– Satu korban meninggal dunia dalam insiden bentrokan antar kelompok di kawasan Nes, Kabupaten Batang Hari, pada Minggu (28/6) dini ha
Read moreHULU SUNGAI UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) resmi menetapkan MT, aparatur desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lok B
Read moreSUNGAI PENUH – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian setelah jajaran Satreskrim Polres Kerinci men
Read more