JAMBI – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ternyata belum cukup menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jambi benar-benar bersih dari persoalan. Di balik capaian tersebut, masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai: puluhan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum dituntaskan.
Data yang dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat menunjukkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK baru menyentuh sekitar 76 persen. Angka itu masih berada di bawah target nasional sebesar 80 persen.
Selisih empat persen memang terlihat kecil. Namun bagi DPRD, angka tersebut mencerminkan masih adanya rekomendasi pemeriksaan yang belum diselesaikan, mulai dari penyetoran ke kas daerah, pembenahan administrasi, perbaikan laporan keuangan hingga penguatan sistem pengendalian internal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah terhadap kewajiban menyelesaikan seluruh catatan hasil audit.
"Empat persen ini bukan angka yang bisa dianggap remeh. Di dalamnya ada rekomendasi yang harus benar-benar dituntaskan agar persoalan yang ditemukan BPK tidak terus berulang," tegas Ivan, Sabtu (12/7).
Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan sekadar mempertahankan predikat WTP setiap tahun, tetapi memastikan setiap rekomendasi pemeriksaan benar-benar berujung pada perbaikan sistem dan tata kelola.
Karena itu, DPRD memilih memperketat fungsi pengawasan. Seluruh komisi akan diminta mengawal langsung penyelesaian rekomendasi sesuai mitra kerja masing-masing OPD. Inspektorat juga diwajibkan melaporkan perkembangan secara berkala agar proses evaluasi berjalan lebih terukur dan tidak berhenti sebatas laporan di atas kertas.
Sejumlah sektor dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Mulai dari pengelolaan pendapatan daerah, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pengelolaan aset, penerapan BLUD pada satuan pendidikan, pengelolaan Dana BOSP hingga pelaksanaan proyek infrastruktur.
Ivan mengingatkan, tindak lanjut rekomendasi BPK tidak selalu identik dengan pengembalian kerugian keuangan daerah. Banyak rekomendasi yang justru menyasar pembenahan administrasi, penyempurnaan dokumen, koreksi pencatatan, hingga penguatan sistem pengendalian agar kesalahan yang sama tidak kembali muncul pada audit berikutnya.
"Kita tidak ingin setiap tahun menemukan persoalan yang sama. Kalau temuan terus berulang, berarti ada sistem yang belum dibenahi secara serius," katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD meminta seluruh OPD segera menyusun rencana aksi lengkap dengan target waktu, penanggung jawab, progres pelaksanaan, serta bukti penyelesaian setiap rekomendasi BPK. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengawasan memiliki ukuran yang jelas.
Di sisi lain, Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah garis finis pengelolaan keuangan daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah tidak berhenti pada pencapaian predikat tersebut, tetapi menjadikannya sebagai pijakan untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
"Opini WTP ini bukan tujuan akhir. Yang menjadi tujuan adalah pengelolaan keuangan yang semakin baik. Karena itu seluruh temuan harus segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait," ujar Al Haris.
Pesan gubernur itu sejalan dengan sikap DPRD: mempertahankan WTP memang penting, tetapi menuntaskan setiap rekomendasi BPK jauh lebih menentukan kualitas akuntabilitas pemerintah daerah di mata publik. (*)