Lima Oknum Polisi Dijatuhi PTDH, Karena Terlibat Kasus Meninggalnya Brigadir EWS

Polda Jambi melaksankan ekspose terkait PTDH lima oknum anggota Polisi
Polda Jambi melaksankan ekspose terkait PTDH lima oknum anggota Polisi

JAMBI - Lima oknum anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Sanksi PTDH itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, dalam persidangan tersebut mengatakan, kelima oknum anggota Polri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta melanggar ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Guru SDN 64 Jambi Masih Didalami, Disdik Tunggu Keterangan Korban

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap lima personel tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. "Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel," tegasnya.

Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. "Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.

Erlan menambahkan, keputusan PTDH terhadap Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD menjadi bukti bahwa penegakan aturan di lingkungan Polda Jambi dilakukan tanpa pandang bulu. "Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi,” jelasnya (*)




Berita Terkait

Dalam Sepekan, Polda Jambi Amankan 8 Tersangka dan 22,8 Ton BBM Ilegal

JAMBI — Peredaran minyak dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan kembali dibongkar aparat di Jambi. Dalam waktu hanya sepekan,

Read more

Delapan Tersangka BBM Ilegal Ditangkap, Polda Jambi Amankan Minyak Mentah hingga Solar

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polresta Jambi, Polresta Samarinda, dan Polres Muaro Jambi mengungkap tindak pidana penyalahgu

Read more

Polda Jambi Ungkap Motif Sementara Kematian Brigadir EWS, Diduga Berawal dari Perselisihan Pribadi

JAMBI — Perselisihan dan ketersinggungan terkait persoalan pribadi disebut menjadi motif sementara di balik perkara penganiayaan yang menyebabka

Read more

85 Titik Panas Terdeteksi di Bungo, Pemkab Waspadai Ancaman Karhutla Saat Musim Kemarau

MUARA BUNGO –Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bungo mulai meningkat seiring masuknya musim kemarau. Hingga 3 Agustus 20

Read more

Belum Ada Aturan Perpanjangan PPPK 2027, BKPSDM Sungai Penuh Koordinasi ke KemenPAN-RB

SUNGAI PENUH – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dihantui ketidakpastian masa depan setelah kontrak kerja mereka di

Read more

Kemarau Mulai Cekik Warga Tanjabtim, Sumur Mengering dan Karhutla Mengintai

MUARASABAK – Musim kemarau mulai menekan warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Di Kelurahan Parit Culum Satu, Kecamatan Muara Sabak

Read more