Asap dan Keadilan yang Terusik : Membedah Korban Karhutla melalui Perspektif Sosiologi Hukum

Ilustrasi kabut asap
Ilustrasi kabut asap

Oleh : Alfi Ramadhani, S.H, Wendy, S.H. dan Woro Suhesti, S.H Kondisi Asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi merupakan bencana yang berulang terjadi pada musim kemarau. Bencana lingkungan musiman ini, menyebabkan menurunnya kualitas udara secara signifikan. Disadur dari IQAir, per tanggal 30 Agustus 2026 Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Provinsi Jambi merata berada pada kategori tidak sehat (101 – 200), sangat tidak sehat (201 – 300) sampai berbahaya (lebih dari 301).

Kualitas udara yang tidak sehat hingga berbahaya ini tentu berefek pada kelompok yang rentan. Salah satu kelompok rentan yang menjadi korban dari bencana ini adalah murid pada jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), murid penyandang disabilitas, murid dengan penyakit penyerta, pendidik dan tenaga kependidikan yang hamil atau memiliki penyakit penyerta. Oleh karena itu, sebagai respon atas bencana karhutla tersebut, Pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan Provinsi Jambi pada tanggal 25 Agustus 2026 mengeluarkan kebijakan untuk mengganti model pembelajaran menjadi sistem daring. Kebijakan ini sudah acap kali dikeluarkan oleh Pemerintah daerah sebagai respon atas asap dampak kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Jambi. Kebijakan Penerapan model pembelajaran yang berbeda di setiap lokasi, ditentukan dari Nilai ISPU yang dievaluasi maksimal setiap tiga hari.

Dampak kabut asap ini terhadap dunia Pendidikan tidak hanya berupa gangguan kesehatan pada murid, akan tetapi paparan asap kronis menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Murid yang sakit akan kehilangan hari efektif belajar, keterbatasan ruang gerak murid, dan menurunkan konsentrasi belajar murid. Lebih jauh, kajian medis dan jurnal lingkungan menunjukkan bahwa kekurangan suplai oksigen bersih menghambat perkembangan kognitif otak anak, yang berujung pada penurunan prestasi akademis jangka panjang. Pembelajaran moda daring ini dinilai belum efektif dan merata untuk memberikan Pendidikan kepada murid di rumah. Hal ini berupa pemantauan yang belum maksimal, penyediaan gawai yang belum merata dan pendampingan oleh orang tua ketika murid belajar di rumah. Akibatnya, hak anak untuk mendapatkan Pendidikan dan Lingkungan hidup yang baik serta sehat terusik. Hak atas Pendidikan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat Secara normatif, telah dijamin sebagai hak konstitusional dasar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 31 ayat (1) menjamin setiap setiap warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan, sedangkan pada Pasal 28 H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kedua pasal tersebut pada dasarnya saling bersinergi, di mana terganggunya kualitas lingkungan berupa kabut asap pembakaran karhutla secara langsung menghambat pemenuhan hak mendapatkan lingkungan yang sehat dan hak anak atas pendidikan karena proses belajar mengajar tidak dapat berlangsung secara aman dan efektif.Permasalahan ini tidak hanya cukup dijawab dari sisi normatif (law in the books) melainkan juga law in action yakni hukum dalam praktik kehidupan nyata yang menjadi ruang lingkup sosiologi hukum. Menurut J.Hall, sosiologi hukum merupakan ilmu teoritis yang menggeneralisasi fenomena sosial terkait substansi, penerapan, dan konsekuensi hukum.

Melalui lensa ini, sosiologi hukum memandu pencapaian yang harmoni dinamis antara hukum dan masyarakat, di mana keduanya saling membentuk sebagai entitas yang saling bergantung. Pancasila sebagai ideologi negara dalam perspektif sosiologi hukum bukan sekedar ideologi formal negara, melainkan living values yakni nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat yang membentuk cara pandang masyarakat terhadap keadilan, kewajiban, dan kebersamaan. Oleh karena itu, setiap peraturan hukum idealnya harus selaras dengan nilai-nilai sosial tersebut agar memiliki legitimasi dan efektivitas di tengah masyarakat. Efektivitas hukum hanya dapat diukur melalui pengamatan empiris terhadap penerapannya di lapangan, sehingga sosiologi hukum menjadi alat evaluasi kritis terhadap pencapaian tujuan keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Analisis gejala sosial terkait hukum Permasalahan dampak asap karhutla terhadap pemenuhan hak-anak dapat dianalisis berdasarkan teori sistem hukum. Pertama menurut Lawrence M. Friedman, dalam kerangka teori sistem hukum modern, mengemukakan bahwa suatu sistem hukum yang utuh terdiri atas tiga unsur yang saling terkait dan saling mempengaruhi, Pertama, struktur hukum (legal structure), kedua, substansi hukum (legal substance), dan Ketiga, budaya hukum (legal culture).

Pertama, dari sisi struktur hukum, kewenangan penanganan dampak asap Karhutla dan Pendidikan menjadi tanggung jawab beberapa Lembaga yakni Kementerian/Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional/Daerah Penanggulangan Bencana, serta Kementerian/Dinas Pendidikan. Namun, tidak ada mekanisme koordinasi yang baku dari beberapa Lembaga tersebut menyebabkan respon kebijakannya bersifat reaktif dan tidak seragam antar wilayah. Dilansir melalui media kumparan, 26 Agustus 2026 Pemerintah Kota Jambi menerbitkan instruksi meliburkan aktivitas tatap muka atau memindahkan pembelajaran ke sistem daring (online) untuk jenjang PAUD dan TK karena penurunan kualitas udara yang drastis. Di saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memilih tidak langsung meliburkan sekolah secara menyeluruh. Mereka menerapkan kebijakan tunggu dan lihat sambil mengevaluasi ISPU secara berkala sebelum mengambil tindakan di tingkat kecamatan.

Terlebih respon yang dinilai sedikit lambat terkait dengan Kabut Asap ini membuat masyarakat terutama lingkup pendidikan sedikit bingung untuk bertindak. Apakah tetap bersekolah seperti biasa atau ada kebijakan lain. Akibatnya, hak peserta didik kurang terlindungi dan kurang terpenuhi secara konsisten. Kedua, dari substansi hukum, ketentuan yang menjamin hak atas Pendidikan dan lingkungan hidup yang sehat pada dasarnya telah tersedia. Namun, regulasi tersebut bersifat umum dan belum mengatur secara khusus perlindungan proses Pendidikan pada kondisi darurat pencemaran udara, seperti ISPU yang mewajibkan “perumahan” atau pengalihan moda pembelajaran. Ketiga, dari sisi budaya hukum, kabut asap karhutla kerap dipandang sebagai persoalan lingkungan atau ekonomi, bukan sebagai persoalan pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya dalam hal ini hak anak sehingga penanganannya belum menjadi prioritas kebijakan yang bersifat preventif.

Sejalan dengan Teori yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, terdapat pandangan dari ahli Roscoe Pound yakni law as a tool of social engineering, bahwa hukum sebagai alat untuk merekayasa sosial yang memandang bahwa hukum tidak boleh bersifat kaku, statis, atau sekedar aturan tertulis di dalam buku, melainkan harus hidup, dinamis, dan berfungsi secara nyata dalam masyarakat (law in action). Pada kondisi asap kebakaran karhutla semakin parah saat ini, seharusnya lembaga-lembaga tersebut sebagai representatif negara tidak boleh bersifat kaku dan statis. Lembaga tersebut harus bertindak tegas dengan membuat aturan yang bersifat menyelesaikan masalah dari “hilir” mengenai kebakaran hutan misalnya melalui sanksi tegas dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan penguatan fungsi pemantauan dari aparat penegak hukum agar budaya pembakaran hutan musiman ini dapat dihentikan secara permanen dan bukan hanya aturan yang sekedar bersifat reaktif menyelesaikan masalah kebakaran hutan di “hulu” dengan cara mengalihkan moda pembelajaran yang mengorbankan hak-hak dasar anak. Selain itu, bahwa hukum harus berfungsi secara nyata di dalam masyarakat.

Jangan sampai hukum yang tertulis hanya sekedar hukum yang tertulis di atas kertas saja yang pada pelaksanaannya hukum tersebut mandek dan kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Negara secara normatif telah menjamin hak Pendidikan dan lingkungan hidup sehat. Menurut Prof. Satjipto Raharjo melalui teori hukum Progresif dalam perspektif sosiologi hukum, efektivitas hukum tidak diukur dari keindahan pasal-pasalnya, melainkan dinilai dari bekerjanya hukum dalam masyarakat (law in action) dan moralitas manusia yang menjalankan hukum. Ada postulat menarik dari Prof. Satjipto Raharjo, “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Jika suatu aturan hukum justru merugikan atau menyengsarakan manusia, maka hukum itu harus diubah dan diterobos.

Kesenjangan antara Law in the books and Law in action yang kita rasakan pada saat ini merupakan dampak dari kurang tegasnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Salah Satu langkah negara untuk memberantas pembakaran hutan telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada peraturan ini, hukum telah mengatur tentang prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang menerobos prinsip pembuktian. Dalam pasal ini jelas, pelaku dapat diminta pertanggungjawaban mutlak baik berupa sanksi administratif, pidana penjara, dan denda bagi perusak atau pencemar lingkungan apabila terdapat kerusakan pada lingkungan. Namun hingga saat ini, pelaksanaan terhadap pertanggungjawaban mutlak ini masih terbatas.

Bencana kabut asap ini menjadi bukti bahwa ditinjau dari perspektif sosiologi hukum, penerapan atas jaminan perlindungan hak anak dan lingkungan belum berjalan dengan efektif diakibatkan lemahnya koordinasi beberapa Lembaga negara, mulai dari pusat hingga ke daerah terkait penegakan hukum pelaku pembakaran lahan, tidak ada regulasi secara khusus yang mengatur perlindungan proses pendidikan pada kondisi darurat pencemaran udara, dan rendahnya budaya hukum aparatur dalam memandang dampak kabut asap ini sebagai persoalan lingkungan musiman, bukan sebagai persoalan pemenuhan hak anak. Hal ini menyebabkan tidak terlaksananya proses Pendidikan dengan optimal dan hak anak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat akibat kabut asap ini terus berulang tanpa penyelesaian yang terstruktur dan bersifat preventif.

Diharapkan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Ke depannya harus memiliki regulasi serta tindakan responsif yang antisipatif terhadap kebakaran hutan bukan sekedar regulasi yang reaktif. Pemerintah Daerah juga sebaiknya harus memiliki dan membangun sistem pemantauan titik-titik api secara langsung dan sistem peringatan dini (early warning system) yang terintegrasi secara digital baik berupa peringatan kebencanaan yang tersampaikan melalui televisi digital atau SMS (short message service) kepada warga di wilayah yang terindikasi rawan karhutla. Mengingat kebakaran hutan ini merupakan bencana yang cukup sering terjadi di Jambi khususnya saat musim kemarau. Selain itu, kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota Jambi juga harus responsif dengan memberikan arahan kepada setiap satuan pendidikan untuk tetap memberikan akses pemenuhan hak atas Pendidikan kepada setiap murid.

Daftar Referensi : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2. Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.3. Prasetyo, Budi. 2026. Pengantar Sosiologi Hukum : Konsep, Teori, dan praktik dalam Kehidupan Sosial. Yogyakarta : Indoliterasi Publishing House.4. Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.5. Rasji, William Chandra dan Marcellius Kirana dalam Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 10 2025. HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL: GAGASAN ROSCOE POUND DAN RELEVANSINYA BAGI REFORMASI HUKUM DI INDONESIA. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)




Berita Terkait

Makna Merdeka 81 Tahun : Membudayakan Rasa Malu

Oleh ; Dr.Arfa’i,S.H.,M.H. KEMBALI ouporia kegembiraan bumi pertiwi saat ini menggema diseluruh polosok negeri yang setiap tahun selalu diperin

Read more

MERDEKA: Melawan Penjajah Dari Bangsa Sendiri

Oleh: Bahren Nurdin SETIAP 17 Agustus, kita kembali mengibarkan Merah Putih. Jalan-jalan dipenuhi umbul-umbul, perlombaan digelar, dan lagu-lagu keba

Read more

Goresan Hati Seorang Cucu Veteran Kemerdekaan

Oleh : Prof. Drs. Adrefiza, MA, PhD UNTUK Kakekku, Muhammad Amin, seorang veteran kemerdekaan yang mungkin tak pernah tercatat besar dalam buku sejar

Read more

Stabilitas Moneter: Awal Transformasi Ekonomi Daerah Jambi

Oleh: Dr. Arniwita Ketika dunia kembali diguncang konflik geopolitik, hampir semua negara merasakan dampaknya. Eskalasi ketegangan di Timur Tengah me

Read more

Hari Anak Nasional 2026: Menyiapkan Generasi Emas di Tengah Revolusi Artificial Intelligence

Oleh: Dr. Kasiono, M.Pd. "Anak-anak tidak mewarisi masa depan dari kita. Mereka akan hidup di masa depan yang kita bangun melalui keputusan-keputusan

Read more

Koperasi Merah Putih: Proyek Strategis atau Ilusi Statistik Ekonomi Kerakyatan?

Oleh : Prof. Ali Idrus SETIAP 12 Juli kita merayakan Hari Koperasi Nasional dengan pidato yang nyaris seragam sejak zaman Orde Baru: koperasi sebagai

Read more