51 Perselisihan Hubungan Industrial Masuk Disnaker Jambi, 42 Kasus Terkait PHK

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani

JAMBI–Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi persoalan paling dominan dalam pengaduan perselisihan hubungan industrial di Kota Jambi sepanjang 2026. Hingga September, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkopukm) Kota Jambi mencatat 42 kasus PHK dari total 51 pengaduan yang masuk.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jenis perselisihan lainnya. Dari keseluruhan pengaduan, tercatat lima kasus perselisihan hak dan empat kasus perselisihan kepentingan.

Kepala Disnakerkopukm Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan setiap laporan yang masuk terlebih dahulu ditelusuri untuk mengetahui akar persoalan. Setelah pokok masalah ditemukan, pihaknya mempertemukan pekerja dan perusahaan untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihaknya mencari pokok masalah, kemudian dicari titik temu berdasarkan aturan,” kata Liana di Jambi, Rabu.

Dari 51 perkara yang ditangani hingga September tersebut, sebanyak 29 kasus berhasil diselesaikan melalui perjanjian bersama. Sementara delapan kasus berakhir melalui anjuran, 10 kasus telah ditutup dan empat perkara lainnya masih dalam proses.

Disnakerkopukm, kata Liana, tetap mengedepankan mekanisme mediasi sebelum persoalan berkembang ke proses penyelesaian yang lebih jauh. Musyawarah dan mufakat menjadi pendekatan yang ditempuh selama masih terdapat ruang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.

“Kami tetap mengarah ke musyawarah mufakat untuk mediasinya,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan masih memungkinkan dilakukan sepanjang pekerja dan perusahaan sama-sama membuka ruang perundingan. Solusi kemudian dicari agar persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan kepentingan kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak apabila masih memiliki ruang untuk berunding secara kekeluargaan, penyelesaian akan diarahkan pada solusi yang dapat diterima dan menguntungkan keduanya,” katanya.

Syarat Pengaduan

Bagi pekerja yang ingin melaporkan perselisihan hubungan industrial, Disnakerkopukm Kota Jambi meminta sejumlah dokumen dilengkapi. Di antaranya surat permohonan pengaduan, fotokopi KTP serta bukti risalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan pengaduan sebelum mediasi dilakukan oleh pemerintah.

Di sisi lain, Disnakerkopukm juga terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kota (UMK) kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja maupun serikat buruh serta instansi terkait.

BACA JUGA:Kerja Jurnalis Berisiko Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan PWI Muaro Jambi

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan grup WhatsApp. Langkah tersebut ditujukan agar perusahaan memahami kewajibannya, sementara pekerja mengetahui hak yang melekat pada hubungan kerja.

Liana menilai pemahaman mengenai hak dan kewajiban menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga hubungan industrial tetap berjalan dengan baik.

“Perusahaan dan pekerja apabila mengetahui hak dan kewajiban masing-masing akan aman,” pungkasnya. (*)




Berita Terkait

Dari Sungai Bermas, Kopi Kerinci Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KERINCI– Biji kopi dari perkebunan lokal tidak lagi sekadar dijual sebagai hasil pertanian mentah. Di tangan pelaku UMKM Desa Sungai Bermas, Kec

Read more

Hujan Turun, Karhutla Tanjabtim Belum Padam dan 635 Hektare Lahan Terbakar

MUARASABAK – Hujan mulai mengguyur sejumlah wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Namun, kabar baik itu belum mampu menghentikan s

Read more

Kapal Meledak, Lima ABK Alami Luka Bakar

JAMBI - Lima anak buah kapal (ABK) MT Nurhasanah Lima mengalami luka bakar akibat ledakan yang disusul kebakaran di kamar mesin kapal, Rabu (23/9/2026

Read more

DPRD Jambi Mulai Garap Raperda Larangan Sawit di Lahan Bekas Karhutla

JAMBI – Lahan yang terbakar tidak boleh kembali menjadi pintu masuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Gagasan inilah yang kini mulai didorong m

Read more

Ketua DPRD Jambi Jadwalkan Paripurna, Usulkan Relokasi Stokfile PT RMKE/SAS dari Aurkenali

JAMBI– Polemik keberadaan stokfile PT RMKE/SAS di kawasan Aurkenali kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Jamb

Read more

Emosi Usai Ditegur Saat Makan, Paman Tusuk Keponakan dengan Pisau

JAMBI - Seorang pria berinisial R (30) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, O.A.E (28), di kawasan RT

Read more