Putusan MK RI No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Sebagai Pintu Masuk Konstitusional Pemakzulan Wakil Presiden

Muhammad Amin, S.H., M.H.
Muhammad Amin, S.H., M.H.

Oleh: Muhammad Amin, S.H., M.H.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, adalah putusan yang secara amar menolak, namun secara pertimbangan menghukum. Amar menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima, namun pertimbangan hukumnya mencatat fakta konstitusional yang sangat serius: Mahkamah tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang ada hanya Certificate of Attendance. Yang dapat juga dikatakan Penyetaraan namun tidak dengan yang setara(Jenjang yang sama).

Putusan ini tidak boleh dibaca menjadi kesimpulan akhir, namun sebagai awal dari proses penegakan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

I. Kedudukan Putusan MK PHPU Sebagai Bukti Permulaan

Secara hukum acara, memang benar putusan PHPU bukan putusan impeachment. Namun dalam doktrin hukum tata negara, pertimbangan hukum (ratio decidendi) MK yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah adalah fakta hukum yang telah diuji di persidangan dengan menghadirkan Kemendikdasmen dan KBRI. Fakta ini adalah novum yang dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 mensyaratkan Calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Jika penyetaraan pendidikan itu sendiri cacat karena tanpa ijazah, maka syarat formil pencalonan menjadi cacat sejak awal.

II. Konstruksi Yuridis Menuju Pemakzulan

Agar pemakzulan Wapres Gibran dapat dilakukan secara sah dan tidak terkesan politis, DPR harus membangun konstruksi yuridis berlapis:

Pertama, Mematikan Keabsahan Surat Penyetaraan di PTUN.

MK dalam putusannya sudah memberi petunjuk: ranah keabsahan penyetaraan adalah PTUN. Maka langkah pertama adalah menggugat Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Setara SMA yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019 ke PTUN Jakarta. Dengan dasar pertimbangan MK, akan ada peluang untuk membatalkan surat tersebut secara hukum sangat besar. Jika PTUN membatalkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka secara yuridis Wapres terbukti tidak memenuhi syarat formil.

Kedua, Mengkualifikasikan Sebagai "Tidak Lagi Memenuhi Syarat"

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden/Wapres dapat diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres. Ini adalah pintu gerbang yang paling konstitusional, bukan perbuatan tercela. Tidak lagi memenuhi syarat adalah objektif. Jika PTUN membatalkan penyetaraan, maka syarat Pasal 169 huruf r gugur, dan kualifikasi Pasal 7A terpenuhi.

Ketiga, Prosedur Pasal 7B UUD 1945.

Setelah ada putusan PTUN, DPR dapat mengajukan usul pemakzulan. Syarat formil Pasal 7B ayat 2 harus dipenuhi: dihadiri 2/3 jumlah anggota DPR dan disetujui 2/3 dari yang hadir. Usul DPR kemudian wajib diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diadili dalam tenggang waktu 90 hari.

Di sinilah Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan menjadi alat bukti kunci. MK dalam sidang impeachment nanti akan menguji apakah dengan batalnya surat penyetaraan, Wapres terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Ketiga, Jika Mahkamah Konstitusi Menyatakan Terbukti, MPR Memutus.

Jika MK dalam perkara impeachment menyatakan terbukti, maka MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna dengan kehadiran 3/4 anggota dan keputusan 2/3 suara untuk memberhentikan.

III. Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tidak bisa langsung dipakai MPR untuk memakzulkan. Itu inkonstitusional. Namun putusan itu telah membuka kotak pandora yuridis. Jalan konstitusionalnya adalah seperti : Putusan MK PHPU sebagai bukti permulaan -> Gugatan PTUN untuk membatalkan penyetaraan -> Hak Angket dan Pansus DPR -> Usul Pemakzulan DPR -> Putusan MK dalam perkara impeachment Pasal 7B yang menyatakan terbukti -> Sidang MPR.

Tanpa menempuh jalan berlapis secara Konstitusional ini, pemakzulan akan cacat hukum dan justru akan memperkuat posisi Wapres. Dengan menempuh jalan ini, pemakzulan menjadi proses hukum, bukan proses politik balas dendam. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi)




Berita Terkait

BERGUNAKAH DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN?

Oleh : Dr.Arfa’i,S.H.,M.H. Beberapa hari ini di Republik Indonesia ada perbincangan dikalangan publik terkait dengan Dewan Pertimbangan Preside

Read more

Menguji Kesaktian Pancasila di Era Digital

Oleh: Bahren Nurdin Setiap 1 Oktober kita kembali berbicara tentang Pancasila. Upacara digelar. Teks Pancasila dibacakan. Merah Putih dikibarkan. Ber

Read more

Ketika Asap Menutup Langit Jambi

Oleh: Nando Nawawi Pagi pukul 07.30 WIB, napas terasa sesak. Matahari menjadi bulan seakan mematikan, tetapi semangat menjalani hidup dan mencintai I

Read more

PRESIDEN (JUGA) PENDIDIK

Oleh: Bahren Nurdin Di hadapan para mahasiswa baru, dalam perhelatan kuliah umum beberapa waktu lalu, Saya sampaikakan satu hal yaitu: intelektual ha

Read more

Asap dan Keadilan

Oleh: Bahren Nurdin Kota Jambi kembali diselimuti kabut asap. Langit yang biasanya terbuka berubah menjadi kelabu. Jarak pandang berkurang. Masker ke

Read more

Hidup di Era AI: Menguasai atau Dikuasai?

Oleh: Bahren Nurdin Kita boleh tidak suka dengan artificial intelligence (AI). Kita boleh khawatir, curiga, bahkan takut pekerjaan kita akan diambil

Read more