Maulana Hormati Proses Hukum Kasus Nella Ervina, Pemkot Jambi Segera Tunjuk Plt Kadis Perindag
JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, menja
Read more
JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kian mengkhawatirkan. Di tengah meluasnya area terbakar yang diperkirakan mencapai 42 ribu hektare, DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan penanganan karhutla sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif.
Kesepakatan pembentukan pansus tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Hafiz, Sabtu.
Hafiz menegaskan, seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan terhadap pembentukan pansus yang secara khusus membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan di Jambi.
BACA JUGA:Karhutla TNBS Makin Dekat dengan Habitat Harimau Sumatera, Jarak Api Tinggal 2–3 Kilometer
"Semua fraksi setuju untuk dibentuk pansus (karhutla), kita sepakat seluruh fraksi membentuk pansus," kata Hafiz saat memimpin rapat paripurna.
Dorongan pembentukan pansus menguat setelah anggota Fraksi Partai Gerindra, Achmad Sarwani, menyampaikan pandangan umum fraksi. Dalam penyampaiannya, ia menekankan perlunya pembahasan lebih mendalam di tingkat legislatif terhadap persoalan karhutla yang terus menimbulkan dampak luas.
Menurut Sarwani, kesepakatan seluruh fraksi menjadi langkah awal untuk membawa penanganan karhutla ke pembahasan yang lebih terarah. Tahap berikutnya, setiap fraksi diminta mengirimkan nama-nama anggota yang akan menjadi bagian dari pansus.
"Alhamdulillah hari ini, agenda berikutnya dari semua fraksi mengirim utusan nama-nama untuk pembentukan Pansus," ungkapnya.
Anggaran dan Penanganan Karhutla Jadi Sorotan
Pembentukan pansus tidak sekadar ditujukan untuk membahas luasnya wilayah yang terbakar. DPRD juga ingin memperkuat pengawasan terhadap kebijakan, program, serta penggunaan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Sarwani menilai, dampak kebakaran telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain mengancam kesehatan, karhutla mengganggu aktivitas belajar anak-anak sekolah dan berpotensi menekan kegiatan perekonomian.
Karena itu, menurutnya, DPRD perlu mengambil peran melalui kewenangan kelembagaan agar upaya penanganan berjalan lebih efektif dan terukur.
Pansus nantinya diharapkan dapat menelaah berbagai faktor penyebab kebakaran, mengidentifikasi kendala pelaksanaan kebijakan, serta merumuskan langkah perbaikan sesuai kewenangan DPRD.
Pengawasan juga diarahkan pada pelaksanaan program pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan dampak kebakaran. Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang izin, dan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Sarwani berharap pembentukan pansus dapat segera dituntaskan sehingga rekomendasi penanganan karhutla bisa menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk memastikan dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Dalam paripurna kesepakatan tertinggi disetujui untuk pembentukan pansus," sebutnya.
Citra Satelit Identifikasi 42 Ribu Hektare Area Terbakar
Di tengah langkah legislatif tersebut, data yang dirilis Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menunjukkan besarnya skala kebakaran di Jambi.
Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel-2 untuk periode 6–8 Oktober 2026, area yang teridentifikasi terbakar diperkirakan mencapai sekitar 42 ribu hektare.
Manager Komunikasi KKI Warsi, Rudy Syaf, mengatakan kebakaran tidak hanya terjadi di kawasan hutan produksi dan areal konsesi perusahaan. Api juga dilaporkan telah menjangkau kawasan konservasi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk ekosistem gambut.
Meluasnya area terdampak tersebut menjadi perhatian karena kebakaran di kawasan hutan dan gambut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memperbesar ancaman terhadap masyarakat di sekitarnya.
BACA JUGA:Karhutla Muaro Jambi Tembus 626 Hektare, 487 Hektare di Lahan Gambut
"Kondisi ini membutuhkan kewaspadaan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pemegang izin usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan gambut," kata Rudy.
Data tersebut menambah urgensi penanganan karhutla secara terpadu. Selain memadamkan api, upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan dinilai perlu berjalan beriringan.
Dengan disepakatinya pembentukan pansus, DPRD Provinsi Jambi diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini melalui pembahasan yang mendalam. Hasilnya diharapkan menjadi dasar rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola penanganan karhutla, memperjelas kendala di lapangan, serta mendorong langkah yang lebih terkoordinasi dalam melindungi masyarakat dan lingkungan di Jambi. (*)
JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, menja
Read moreSUNGAI PENUH – Hujan deras kembali memicu longsor di jalur nasional Sungai Penuh–Tapan, yang menghubungkan Provinsi Jambi dengan Sumatera
Read moreJAMBI– Gubernur Jambi Al Haris melantik dan mengambil sumpah 13 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jamb
Read moreJAMBI– Ketidakpastian status kepemilikan tanah di kawasan aset Pertamina, Kota Jambi, kembali memicu gelombang protes. Ratusan warga menggelar a
Read moreJAMBI– Ketidakjelasan status lahan yang masuk zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, mulai memicu persoalan baru bagi wa
Read moreJAMBI– Persoalan dugaan tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di Kota Jambi
Read more