JAMBI – Upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Provinsi Jambi membuahkan hasil. Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama enam hari, 26–31 Oktober 2026, Polda Jambi bersama jajaran polres berhasil mengungkap 41 kasus curanmor dan mengamankan 11 orang tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 41 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Kendaraan yang diamankan terdiri dari 40 sepeda motor dan satu mobil.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Polda Jambi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H. Kegiatan itu turut dihadiri Wadirreskrimum AKBP Imam Rachman dan Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jambi AKBP Wirmanto D.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Perkawinan Siri Mandek, Kuasa Hukum Minta Polda Jambi Terbitkan SP2HP
Dalam pemaparan hasil penyelidikan, Jimmy mengungkapkan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor memiliki pola waktu dan lokasi tertentu. Berdasarkan pemetaan kepolisian, rentang pukul 09.00 hingga 17.59 WIB menjadi periode yang paling rawan terjadinya curanmor.
Sementara dari sisi modus, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk membawa kabur kendaraan korban. Di antaranya mengambil kendaraan secara langsung, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan untuk mempermudah aksi pencurian.
Kawasan permukiman atau perumahan, perkebunan, pertokoan, dan tempat ibadah tercatat sebagai sejumlah lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Polisi juga menemukan kejadian curanmor di jalan umum, rumah kos, tempat parkir, sekolah, perkantoran, pasar, hingga kawasan hiburan.
Melihat pola tersebut, Jimmy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika memarkirkannya di lingkungan yang terlihat ramai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Pencegahan curanmor membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ungkapnya.
Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Pengaduan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan, kepolisian meminta agar segera mendatangi kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan," tambah Jimmy.
Polda Jambi menegaskan kegiatan KRYD akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Penindakan hukum juga akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan langkah pencegahan dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Delapan Tersangka BBM Ilegal Ditangkap, Polda Jambi Amankan Minyak Mentah hingga Solar
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi bersama seluruh Polres jajaran dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi," tutup Dirreskrimum.
Melalui pengungkapan 41 kasus tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan kendaraan pribadi. Kewaspadaan pemilik kendaraan serta kerja sama dengan aparat kepolisian dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya tindak pidana curanmor di wilayah Jambi. (*)