Polda Jambi Tetapkan Enam Anggota Suku Anak Dalam sebagai Tersangka Penyerangan Polres Merangin

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Markas Komando (Mako) Polres Merangin.

Keenam tersangka tersebut merupakan orang dewasa dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang sebelumnya diamankan polisi bersama dua anak di bawah umur. Total delapan orang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyerangan dan kepemilikan senjata.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan, dua anak yang turut diamankan masing-masing berusia sekitar 11 dan 14 tahun. Keduanya tidak diproses secara pidana dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

"Sudah kami tetapkan enam orang menjadi tersangka. Untuk dua anak-anak, akan coba kami hubungi Dinas Sosial untuk berkoordinasi," kata Jimmy.

Ia menjelaskan, salah satu anak yang diamankan masih berstatus pelajar, sedangkan satu lainnya berusia sekitar 11 tahun. Karena belum memenuhi ketentuan usia pertanggungjawaban pidana, penanganan keduanya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

"Satu masih sekolah, satu lagi masih berumur kurang lebih 11 tahun. Jadi, untuk pertanggungjawaban pidana belum dikenakan, nanti akan berkoordinasi," ujarnya.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka dan 41 Kendaraan Diamankan

Sementara itu, terkait informasi mengenai tetua kelompok SAD yang disebut-sebut turut ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy belum memberikan penjelasan secara terperinci. Ia meminta informasi lebih lanjut disampaikan melalui Bidang Humas Polda Jambi.

"Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan oleh Pak Kabid Humas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyerangan dan kepemilikan senjata. Namun, rincian pasal yang dikenakan belum disampaikan secara lengkap oleh pihak kepolisian. (*)




Berita Terkait

Laporan Dugaan Perkawinan Siri Mandek, Kuasa Hukum Minta Polda Jambi Terbitkan SP2HP

JAMBI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perkawinan yang dilaporkan sejak Maret 2026 ke Polda Jambi kembali dipertanyakan. Pihak pelapor

Read more

Polisi Gerebek Rumah Diduga Basecamp Sabu di Rawasari, Dua Pria Diamankan

JAMBI – Dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 023, Kelurahan Raw

Read more

Bawa 58,2 Kg Sabu, Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Alung Ramadhan dalam perkara tindak pidana

Read more

Mantan Kepala BPPRD Jambi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar

JAMBI – Penyidikan dugaan korupsi proyek pemutakhiran data pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Ke

Read more

Pengawasan Diperketat, Lapas Jambi dan Lapas Perempuan Jalani Pemeriksaan Fasilitas Hunian

JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi melakukan pemeriksaan fasilitas dan perlengkapan di blok hunian Lapa

Read more

Rumah Warga di Desa Tangkit Muaro Jambi Ludes Terbakar, Korsleting Diduga Jadi Penyebab

MUARO JAMBI – Kebakaran melanda satu unit rumah warga di kawasan RT 31 Lorong Cees, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,

Read more