Salah satu lokasi PETI yang beroperasi di Jambi
JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meningkatkan penindakan terhadap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, aparat mengungkap 32 kasus dengan menetapkan 71 orang sebagai tersangka.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan, penindakan akan terus dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan berbagai persoalan sosial. Ia juga memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Dari pengungkapan puluhan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit truk, serta uang tunai Rp108 juta.
BACA JUGA:PETI Makin Tak Terkendali, DPRD Jambi Dorong Tambang Rakyat Dilegalkan
Widodo mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih berjalan. Ia menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, pemberantasan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi upaya mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Praktik penambangan emas ilegal menimbulkan dampak yang meluas, mulai dari kerusakan ekosistem, terbentuknya lahan kritis, erosi, hingga pencemaran air akibat penggunaan logam berat dalam proses penambangan.
Selain mengancam kelestarian lingkungan, kegiatan tersebut juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan para penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas PETI. Risiko kecelakaan kerja menjadi persoalan lain karena kegiatan ilegal tersebut kerap mengabaikan aspek keselamatan.
Widodo menjelaskan, dampak PETI juga dapat dirasakan dalam kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Dalam jangka pendek, aktivitas tersebut berpotensi memicu perselisihan antarwarga serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Adapun dalam jangka panjang, masyarakat dapat menghadapi kesulitan memperoleh air bersih, kenaikan harga barang di tingkat lokal, serta konflik sosial yang berkepanjangan.
Persoalan pendidikan juga menjadi perhatian apabila anak-anak ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan dan mengabaikan kewajiban mereka untuk bersekolah.
“Untuk jangka panjang, dampaknya berupa kesulitan mendapatkan air bersih, potensi inflasi harga barang lokal, konflik sosial, hingga masalah pendidikan anak yang ikut bekerja sebagai penambang,” ujar Widodo.
Dari sisi penerimaan negara, praktik PETI turut menyebabkan hilangnya potensi pendapatan yang semestinya diperoleh melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, para pelaku dapat menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Jambi menyatakan, penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan memperhatikan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
BACA JUGA:PETI di Bungo Terbongkar, Empat Orang Jadi Tersangka, Polisi Buru Dugaan Pemodal
Dalam ketentuan Pasal 158 tersebut, pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun.
Widodo kembali menyoroti potensi konflik sosial sebagai salah satu dampak nyata dari kegiatan pertambangan emas ilegal. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut berperan dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Polda Jambi mengimbau warga untuk melaporkan dugaan kegiatan PETI melalui layanan Call Center Polri 110. Informasi dari masyarakat diharapkan membantu kepolisian melakukan penindakan sekaligus mencegah aktivitas tambang ilegal berkembang lebih luas. (*)