JAMBI – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Kabupaten Bungo akhirnya ditindak aparat kepolisian. Polda Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah membongkar dua lokasi tambang ilegal di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (15/10), polisi menyita dua unit ekskavator serta 394,61 gram butiran yang diduga emas. Penyidik kini tidak hanya mendalami peran orang-orang yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang menjadi pemodal kegiatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Jambi.
BACA JUGA:Operasi Tambang Ilegal Merangin Terhenti, Polisi Hadapi Massa di Lokasi PETI
"Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus/Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti," katanya di Jambi.
Berbekal informasi mengenai aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat tanpa izin, personel Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.
Empat Orang Diamankan di Dua Lokasi
Dalam operasi di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang dengan peran berbeda. Mereka adalah AJ (36), yang disebut bertugas sebagai pengawas; HS (34), operator alat berat; serta SAH (22), yang berperan sebagai pembantu operator.
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi mengamankan MF (19), yang diduga berperan sebagai operator alat berat.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan dua laporan polisi tersebut.
Polisi turut menyita dua ekskavator merek SDLG berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Selain alat berat, petugas mengamankan 394,61 gram butiran yang diduga emas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penggunaan alat berat menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana aktivitas pertambangan tersebut dijalankan, termasuk pembagian peran di antara orang-orang yang berada di lokasi.
Dugaan Pemodal Masuk Radar Penyidik
Pengusutan perkara ini belum berhenti pada empat tersangka. Ditreskrimsus Polda Jambi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal aktivitas pertambangan tersebut.
Dugaan peran pemodal menjadi salah satu fokus pengembangan kasus untuk mengetahui siapa yang membiayai operasional tambang, menyediakan alat berat, serta memperoleh keuntungan dari kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin.
Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua orang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka agar konstruksi perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
Taufik menjelaskan, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah melakukan penambangan emas tanpa izin dengan memanfaatkan alat berat.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:PETI Makin Tak Terkendali, DPRD Jambi Dorong Tambang Rakyat Dilegalkan
Setelah penindakan, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih memeriksa keterangan para tersangka, mendalami barang bukti, serta menelusuri dugaan aliran pembiayaan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Pengembangan perkara diharapkan dapat menjelaskan apakah aktivitas PETI itu hanya dijalankan oleh para pekerja di lapangan atau melibatkan jaringan yang lebih luas. Kepolisian masih harus membuktikan dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. (*)