PETI di Bungo Terbongkar, Empat Orang Jadi Tersangka, Polisi Buru Dugaan Pemodal

Empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diamankan Polda Jambi di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo
Empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diamankan Polda Jambi di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo

 

JAMBI – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Kabupaten Bungo akhirnya ditindak aparat kepolisian. Polda Jambi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah membongkar dua lokasi tambang ilegal di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (15/10), polisi menyita dua unit ekskavator serta 394,61 gram butiran yang diduga emas. Penyidik kini tidak hanya mendalami peran orang-orang yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang menjadi pemodal kegiatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Jambi.

BACA JUGA:Operasi Tambang Ilegal Merangin Terhenti, Polisi Hadapi Massa di Lokasi PETI

"Pengungkapan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diterima Ditkrimsus/Polda Jambi yang kemudian ditindaklanjuti," katanya di Jambi.

Berbekal informasi mengenai aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat tanpa izin, personel Unit 1 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.

Empat Orang Diamankan di Dua Lokasi

Dalam operasi di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang dengan peran berbeda. Mereka adalah AJ (36), yang disebut bertugas sebagai pengawas; HS (34), operator alat berat; serta SAH (22), yang berperan sebagai pembantu operator.

Sementara itu, di lokasi kedua, polisi mengamankan MF (19), yang diduga berperan sebagai operator alat berat.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan dua laporan polisi tersebut.

Polisi turut menyita dua ekskavator merek SDLG berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Selain alat berat, petugas mengamankan 394,61 gram butiran yang diduga emas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penggunaan alat berat menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana aktivitas pertambangan tersebut dijalankan, termasuk pembagian peran di antara orang-orang yang berada di lokasi.

Dugaan Pemodal Masuk Radar Penyidik

Pengusutan perkara ini belum berhenti pada empat tersangka. Ditreskrimsus Polda Jambi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal aktivitas pertambangan tersebut.

Dugaan peran pemodal menjadi salah satu fokus pengembangan kasus untuk mengetahui siapa yang membiayai operasional tambang, menyediakan alat berat, serta memperoleh keuntungan dari kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin.

Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua orang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka agar konstruksi perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

Taufik menjelaskan, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah melakukan penambangan emas tanpa izin dengan memanfaatkan alat berat.

Terancam Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:PETI Makin Tak Terkendali, DPRD Jambi Dorong Tambang Rakyat Dilegalkan

Setelah penindakan, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih memeriksa keterangan para tersangka, mendalami barang bukti, serta menelusuri dugaan aliran pembiayaan kegiatan tambang ilegal tersebut.

Pengembangan perkara diharapkan dapat menjelaskan apakah aktivitas PETI itu hanya dijalankan oleh para pekerja di lapangan atau melibatkan jaringan yang lebih luas. Kepolisian masih harus membuktikan dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. (*)




Berita Terkait

Skandal Penipuan Bintara Polri 2026 di Jambi, Dua Polisi Dipecat dan Sejumlah Anggota Diperiksa

JAMBI – Kasus dugaan penipuan penerimaan calon bintara Polri 2026 di Jambi berbuntut sanksi tegas terhadap dua anggota kepolisian. Polda Jambi m

Read more

Helikopter MI-17 Dikerahkan ke Jambi, Pemadaman Karhutla Sasar Gambut yang Sulit Dijangkau

JAMBI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi diperkuat dengan kedatangan helikopter MI-17 milik Skadron 31/Serbu Pu

Read more

Karhutla Jambi Meluas, 92 Personel Manggala Agni Dikerahkan ke Enam Titik Api

  JAMBI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi diperkuat dengan pengerahan personel Manggala Agni dari sejuml

Read more

Api Masih Mengancam Sadu dan Berbak, Dandim Tanjabtim Desak Perusahaan Turun ke Lapangan

MUARASABAK – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) membutuhkan dukungan konkret da

Read more

Honda Verza Masuk Jalur Berlawanan, Dua Pemuda Tewas Ditabrak Truk

JAMBI - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, dekat Toko Bangunan Central Jaya, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal M

Read more

Masa Tunggu Haji Ditargetkan Turun Jadi 14–16 Tahun pada 2027, Ini Penjelasannya

JAMBI – Pemerintah menargetkan masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji di Indonesia dapat dipangkas menjadi 14 hingga 16 tahun pada 2027. Up

Read more