Helikopter MI-17 Dikerahkan ke Jambi, Pemadaman Karhutla Sasar Gambut yang Sulit Dijangkau
JAMBI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi diperkuat dengan kedatangan helikopter MI-17 milik Skadron 31/Serbu Pu
Read more
JAMBI – Kasus dugaan penipuan penerimaan calon bintara Polri 2026 di Jambi berbuntut sanksi tegas terhadap dua anggota kepolisian. Polda Jambi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MD dan Bripda Y setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Namun, proses perkara belum sepenuhnya berakhir. Kedua personel tersebut masih mengajukan banding atas putusan etik, sementara penyidikan pidana terhadap sejumlah laporan masih berjalan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, Kombes Pol. Robert R.A. Sormin, mengatakan kedua anggota itu dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan rekrutmen calon bintara Polri.
BACA JUGA:Lima Oknum Polisi Dijatuhi PTDH, Karena Terlibat Kasus Meninggalnya Brigadir EWS
"Perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH, namun saat ini sedang banding," kata Sormin di Jambi, Jumat.
Sembilan Laporan, Dua Polisi Jadi Terlapor
Kasus ini tercatat dalam sembilan laporan polisi yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dari jumlah tersebut, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya berkaitan dengan Y.
Perkembangan penanganan setiap laporan berbeda. Satu dari tujuh perkara yang melibatkan MD telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, enam laporan lainnya yang berkaitan dengan MD masih dalam proses penyidikan. Dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Penanganan etik terhadap kedua anggota berjalan bersamaan dengan proses pidana. Dengan demikian, sanksi PTDH yang telah dijatuhkan melalui sidang kode etik tidak serta-merta menghentikan proses hukum atas laporan-laporan tersebut.
Tiga Anggota Lain Masih Diperiksa
Pengusutan perkara ini juga menyasar anggota kepolisian lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Bidpropam Polda Jambi masih memeriksa tiga personel berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F.
Selain itu, dugaan keterlibatan seorang perwira berpangkat komisaris besar berinisial H ditangani Divisi Propam Mabes Polri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa perwira tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota itu menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Meski demikian, status pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana maupun etik harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Sormin menegaskan, institusinya akan menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi, maupun proses pidana.
"Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Tindak Konvoi Liar dan Knalpot Brong, 150 Motor Pelajar Diamankan Polresta Jambi
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan uang atau mengaku memiliki akses khusus kepada pejabat kepolisian.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait dugaan penipuan tersebut diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penerimaan anggota Polri tidak semestinya dijadikan celah untuk mencari keuntungan pribadi. Pengusutan yang transparan, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan terhadap para pelapor menjadi penting agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diungkap secara tuntas. (*)
JAMBI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi diperkuat dengan kedatangan helikopter MI-17 milik Skadron 31/Serbu Pu
Read moreJAMBI – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi diperkuat dengan pengerahan personel Manggala Agni dari sejuml
Read moreMUARASABAK – Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) membutuhkan dukungan konkret da
Read moreJAMBI - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, dekat Toko Bangunan Central Jaya, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal M
Read moreJAMBI – Pemerintah menargetkan masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji di Indonesia dapat dipangkas menjadi 14 hingga 16 tahun pada 2027. Up
Read moreMUARA BUNGO – Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diproyeksikan memiliki peran strategis dalam penguatan pertahanan militer melalui rencana pembang
Read more