JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya buka suara menanggapi isu yang menyebut uang rakyat senilai Rp1,5 triliun raib pada masa kepemimpinan Gubernur Al Haris. Pemprov menilai narasi tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh karena menggunakan akumulasi temuan lintas pemerintahan, lalu dikaitkan dengan satu periode kepemimpinan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan angka Rp1,5 triliun bukan berasal dari temuan yang muncul selama pemerintahan Al Haris. Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Jambi, nilai tersebut merupakan akumulasi temuan hasil pemeriksaan sejak 2002 yang mencakup lima periode gubernur.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Umumkan 3 Kandidat Terbaik JPT Pratama untuk Lima Jabatan Strategis, Ini Daftarnya
"Yang dikatakan media tersebut Rp1,5 triliun uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris itu keliru besar. Ini mengarah pada hoaks," kata Ariansyah.
Menurutnya, akumulasi temuan tersebut berasal dari masa pemerintahan Zulkifli Nurdin, Hasan Basri Agus, Zumi Zola, Fachrori Umar, hingga Al Haris. Karena itu, ia menilai penyebutan angka Rp1,5 triliun tanpa menjelaskan rentang waktu pemeriksaan telah menghilangkan konteks utama yang seharusnya diketahui publik.
Pemprov juga membeberkan besaran temuan yang secara khusus terjadi pada masa kepemimpinan Al Haris. Dari data Inspektorat, total temuan tercatat sekitar Rp102 miliar, bukan Rp1,5 triliun sebagaimana narasi yang beredar.
Namun demikian, Ariansyah menjelaskan tidak seluruh nilai temuan tersebut berujung pada kewajiban pengembalian keuangan negara. Dari total Rp102 miliar, sekitar Rp82,5 miliar direkomendasikan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian, sedangkan sekitar Rp20 miliar tidak masuk dalam kategori pengembalian ke kas negara.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas pemberitaan yang mengesankan seluruh nilai temuan Rp1,5 triliun terjadi pada era Al Haris. Pemprov menilai penyajian data tanpa menjelaskan periode pemeriksaan berpotensi membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi hasil audit.
BACA JUGA:Rem Rekrutmen CPNS, Pemprov Jambi Khawatir Anggaran Jebol
Di sisi lain, Ariansyah mengingatkan pentingnya penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, terutama ketika menyangkut data hasil pemeriksaan keuangan. Menurutnya, informasi yang disampaikan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait berisiko memunculkan kesimpulan yang menyesatkan serta memperkeruh ruang publik.
Hingga klarifikasi disampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi tetap berpegang pada data Inspektorat yang menunjukkan bahwa angka Rp1,5 triliun merupakan akumulasi temuan lintas pemerintahan sejak 2002, bukan temuan yang seluruhnya berasal dari masa kepemimpinan Gubernur Al Haris. (*)