Pembebasan Lahan 4,2 Hektare Rampung, Pembangunan Kolam Retensi Paal Lima Dikebut
JAMBI – Proyek pembangunan Kolam Retensi Pal Lima memasuki fase krusial. Setelah sempat tertahan proses pengadaan lahan, Pemerintah Kota Jambi a
Read more
JAMBI – Polda Jambi membongkar kasus dugaan kejahatan siber yang menyasar sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi. Aksi tersebut menyebabkan dana milik ribuan nasabah senilai Rp144,82 miliar mengalir ke aset kripto dalam waktu singkat.
Pengungkapan kasus dilakukan Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DD, AA, dan TAS, warga Jawa Barat, yang diduga berperan menyiapkan rekening dan akun kripto sebagai penampung dana hasil kejahatan.
BACA JUGA:Polda Jambi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 50 Tersangka dan 2,5 Kg Emas Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan penyidikan dimulai pada 2 April 2026 setelah ditemukan transaksi mencurigakan yang terjadi pada 22 Februari 2026.
Hasil penyidikan menunjukkan sebanyak 6.609 rekening nasabah menjadi korban. Dana di dalam rekening tersebut dipindahkan secara bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dikirim ke sejumlah dompet digital (wallet) yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, analisis digital forensik, serta pelacakan aliran dana melalui berbagai platform aset kripto. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi jaringan yang diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil kejahatan.
Menurut Taufik, DD berperan sebagai koordinator yang menjalin komunikasi dengan dua warga negara Bulgaria bernama Alcaz dan Tsevetanov. Ia bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan membuat akun aset kripto. Seluruh akses terhadap rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan warga negara asing untuk dijadikan sarana menerima sekaligus menyamarkan dana hasil tindak pidana.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu TAS yang merekrut 45 orang untuk meminjamkan identitas mereka dalam pembukaan rekening dan akun kripto. Sementara AA berperan mengurus proses administrasi, mulai dari verifikasi identitas, pendataan, hingga pembukaan rekening perbankan dan akun aset digital.
Polisi mengungkap persiapan jaringan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025. Puluhan rekening dan akun kripto yang menggunakan identitas orang lain kemudian diserahkan kepada jaringan warga negara Bulgaria di Jakarta Utara.
Bahkan, sekitar sepekan sebelum dugaan pembobolan sistem terjadi, DD disebut telah menerima informasi dari kedua warga negara asing tersebut mengenai rencana serangan terhadap sebuah bank. Setelah aksi berlangsung pada 22 Februari 2026, DD kembali dihubungi dan diberi tahu bahwa peretasan berhasil dilakukan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik berhasil membekukan aset senilai Rp18,9 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen digital forensik, beberapa flashdisk berisi data transaksi nasabah serta data penyelidikan, dan berbagai perangkat elektronik lain yang berkaitan dengan perkara.
BACA JUGA:Polda Jambi Catat Lonjakan Kasus Narkotika Semester I 2026, Ribuan Jiwa Berpotensi Diselamatkan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Polda Jambi menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat masih memburu dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi otak kejahatan sekaligus menelusuri sisa aliran dana yang belum berhasil dipulihkan. Para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)
JAMBI – Proyek pembangunan Kolam Retensi Pal Lima memasuki fase krusial. Setelah sempat tertahan proses pengadaan lahan, Pemerintah Kota Jambi a
Read moreJAKARTA– Banyak orang masih mengira semua korban kecelakaan membutuhkan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Padahal, tindakan penyelamatan ini hanya dila
Read morePALEMBANG-Pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1B terus bergerak menuju tahap berikutnya. Hingga akhir Juni 2026, progres fisik proyek yang
Read moreJAMBI-Aparat gabungan dari Baharkam Polri bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengungkap dugaan praktik pengang
Read moreJAMBI – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah non permanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi penampungan barang bekas di J
Read moreJAMBI – Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin yang dilakukan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan
Read more