10 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 17,25 Hektare

Ilustrasi foto Karhutla
Ilustrasi foto Karhutla

JAMBI — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus berlanjut. Hingga 27 Agustus 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mencatat 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 10 perkara karhutla yang tersebar di enam wilayah kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, mengatakan seluruh perkara tersebut melibatkan pelaku perorangan. Para tersangka diduga membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan menggunakan metode pembakaran.

Jika digabungkan, lahan yang diduga dibakar oleh para tersangka mencapai 17,25 hektare.

BACA JUGA:Karhutla Masih Mengancam, Pemkab Muaro Jambi Tetapkan Status Tanggap Darurat

“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Taufik di Jambi, Sabtu.

Dari sejumlah perkara tersebut, Polres Tanjung Jabung Barat menjadi jajaran yang menangani kasus terbanyak, yakni lima perkara dengan lima tersangka. Mereka adalah JS dan PS, warga Muara Danau, yang masing-masing diduga membakar lahan seluas dua hektare. Selain itu terdapat F dan SS yang masing-masing diduga membakar lahan sekitar satu hektare.

Sementara di Muaro Jambi, Polres setempat menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S. Warga Rukam, Kecamatan Kumpeh tersebut diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan seluas lima hektare.

Kasus serupa juga ditangani Polres Tanjung Jabung Timur. Seorang warga Geragai berinisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka lahan perkebunan menggunakan cara membakar di wilayah Teluk Dawan.

Di Kabupaten Tebo, terdapat dua perkara dengan tersangka H dan Y. Keduanya merupakan warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, dan diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare untuk kebutuhan perkebunan.

Adapun Polres Sarolangun menetapkan B, warga Limun, sebagai tersangka dalam satu perkara. Sementara di Merangin, tersangka berinisial AA, warga Bangko Barat, juga diproses dalam perkara pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Berdasarkan penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Hampir 1.000 Hektare Lahan Terbakar

Penindakan hukum tersebut berlangsung di tengah masih tingginya aktivitas karhutla di Provinsi Jambi. Data Humas Polda Jambi mencatat sebanyak 4.682 titik panas terdeteksi sepanjang Januari hingga 27 Agustus 2026.

Pada periode yang sama, total luas lahan yang terbakar mencapai 954,41 hektare.

Muaro Jambi menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, yakni 302,93 hektare. Berikutnya Tanjung Jabung Barat dengan 214,40 hektare.

Kabupaten Sarolangun mencatat 143,61 hektare lahan terbakar, kemudian Batang Hari 95,53 hektare, Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare, Tebo 84,76 hektare, Bungo 14 hektare, dan Merangin 10,30 hektare.

Taufik menegaskan, kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat dan kegiatan sosialisasi di wilayah rawan karhutla.

Selain itu, Polda Jambi bersama jajaran polres terus berkoordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta instansi terkait dalam menghadapi karhutla, mulai dari proses pemadaman hingga pendinginan lokasi.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman, dan pendinginan di lokasi kebakaran,” ujarnya.

BACA JUGA:Karhutla Kembali Muncul di Air Merah Muaro Jambi, Tiga Helikopter Water Bombing Dikerahkan

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, praktik tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas warga, hingga kondisi perekonomian.

Untuk mempersempit potensi terjadinya kebakaran, patroli di kawasan rawan terus ditingkatkan. Pemantauan titik panas, penanganan lokasi kebakaran, serta proses hukum terhadap pelaku pembakaran juga menjadi bagian dari langkah Polda Jambi dalam pengendalian karhutla. (*)




Berita Terkait

Dalam Sepekan, Polda Jambi Amankan 8 Tersangka dan 22,8 Ton BBM Ilegal

JAMBI — Peredaran minyak dan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menyalahi aturan kembali dibongkar aparat di Jambi. Dalam waktu hanya sepekan,

Read more

Delapan Tersangka BBM Ilegal Ditangkap, Polda Jambi Amankan Minyak Mentah hingga Solar

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polresta Jambi, Polresta Samarinda, dan Polres Muaro Jambi mengungkap tindak pidana penyalahgu

Read more

Polda Jambi Ungkap Motif Sementara Kematian Brigadir EWS, Diduga Berawal dari Perselisihan Pribadi

JAMBI — Perselisihan dan ketersinggungan terkait persoalan pribadi disebut menjadi motif sementara di balik perkara penganiayaan yang menyebabka

Read more

Udara Tanjabtim Masih Kategori Sedang, Sekolah Belum Diliburkan

MUARASABAK — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) belum mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar menga

Read more

Diburu Dua Bulan, Residivis Jambret Kalung Emas Diciduk di Banten

JAMBI - Seorang residivis spesialis jambret kalung emas yang diburu polisi setelah beraksi di Kota Jambi akhirnya ditangkap. Tersangka ditangkap setel

Read more

Nasabah Bank Mandiri Pertanyakan Dana Rp90 Juta Berkurang dari Rekening

  JAMBI – Persoalan pemblokiran rekening dan pengalihan dana nasabah kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang nasabah Bank Mandiri Area

Read more