Janin Meninggal, Pasien Tuding RSIA Anisa Jambi Lakukan Penelantaran

Gedung RSIA Anisa Kota Jambi
Gedung RSIA Anisa Kota Jambi

JAMBI—RSIA Anisa Kota Jambi membantah keras tudingan telah menelantarkan pasien ibu hamil berinisial M, warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pihak rumah sakit menyatakan pasien justru beberapa kali menjalani pemeriksaan hingga akhirnya mendapat tindakan operasi.

Bantahan tersebut disampaikan setelah rumah sakit menerima somasi yang di dalamnya memuat dugaan penelantaran pasien. Manajemen RSIA Anisa menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan rangkaian pelayanan medis yang telah diberikan kepada pasien.

Penasihat Hukum RSIA Anisa, Wahyu Agus Prayugo, membeberkan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, persoalan bermula saat M memeriksakan kehamilannya di Klinik Amira Medika, Merlung, pada 11 Agustus 2026.

BACA JUGA:Dari Gratis ke BLUD, RSUD Kerinci Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan Sistem Berbayar

Dalam pemeriksaan awal, detak jantung janin tidak terdeteksi. Pasien kemudian dirujuk ke RSIA Anisa Kota Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Sehari setelahnya, M tiba di RSIA Anisa. Pemeriksaan ulang kembali dilakukan dan tenaga medis tetap tidak menemukan detak jantung janin.

Dokter kemudian menyarankan pasien menjalani rawat inap untuk pemantauan sekaligus memperbaiki kondisi umum.

Di tengah proses tersebut, persoalan administrasi muncul karena kepesertaan BPJS Kesehatan M diketahui sedang tidak aktif.

Namun, pihak rumah sakit membantah status BPJS tersebut menjadi alasan pasien tidak mendapatkan pelayanan. Rumah sakit mengklaim tetap mengarahkan pasien untuk memperoleh penanganan sekaligus membantu proses pengurusan administrasi kepesertaan.

M juga sempat menanyakan estimasi biaya apabila pelayanan dilakukan sebagai pasien umum. Setelah berdiskusi dengan keluarga, pasien kemudian memutuskan meninggalkan rumah sakit atas kehendaknya sendiri.

Pasien kembali datang pada hari berikutnya. Kali ini, pemeriksaan dilakukan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Hasil pemeriksaan kembali memastikan bahwa janin telah meninggal dunia.

Menurut Wahyu, setelah pemeriksaan tersebut pasien kembali memilih pulang.

Persoalan kemudian bergulir menjadi sengketa setelah rumah sakit menerima somasi terkait dugaan penelantaran.

“Tuduhan penelantaran itu tidak benar dan berpotensi menjadi pencemaran nama baik bagi pihak rumah sakit,” ujar Wahyu.

Ia mengatakan RSIA Anisa telah memberikan jawaban resmi atas somasi yang dilayangkan tersebut.

Pimpinan Utama RSIA Anisa, M. Saleh A, menegaskan pelayanan terhadap M pada akhirnya tetap berjalan hingga pasien menjalani proses persalinan dan tindakan medis.

Pasien menjalani induksi setelah dokter menjelaskan rencana persalinan normal terlebih dahulu. Rumah sakit menyebut dokter telah menjelaskan kepada pasien dan suaminya bahwa proses tersebut akan dilakukan dengan pemantauan hingga 3 x 24 jam.

“Dokter RSIA Anisa sudah menyampaikan bahwa kita akan usahakan normal dulu 3 x 24 jam. Itu dijelaskan berulang kali dan mendapat persetujuan dari suami maupun pasien,” kata M. Saleh.

Memasuki hari kedua, pasien kemudian meminta agar persalinan dilakukan melalui operasi sesar. Setelah dilakukan pertimbangan medis dan memperoleh persetujuan pasien, dokter akhirnya melakukan tindakan seksio.

M. Saleh memastikan kondisi pasien setelah operasi dalam keadaan sehat. Ia juga menegaskan pasien tidak dibebankan biaya pelayanan.

“Alhamdulillah, pasien sehat. Dan kami pastikan pasien tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Sementara terkait persoalan BPJS, pihak rumah sakit menjelaskan status kepesertaan pasien akhirnya kembali aktif setelah suaminya menyelesaikan tunggakan kepesertaan.

Setelah status BPJS aktif, pelayanan medis selanjutnya dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA:Belum Ideal, Tanjabtim Masih Kekurangan Dokter di Sejumlah Fasilitas Kesehatan

“Suaminya berproses dan menyelesaikan tunggakan istrinya sehingga BPJS-nya aktif. Maka pasien tersebut dilayani dengan BPJS, dinyatakan sehat, kemudian pulang dan tidak dipungut biaya,” jelas M. Saleh.

RSIA Anisa menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai prosedur medis dengan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas.

Pihak rumah sakit juga menilai rangkaian pemeriksaan, pemantauan, induksi hingga tindakan seksio yang dijalani M menjadi bagian dari bukti bahwa pelayanan medis tetap diberikan, meski sebelumnya sempat muncul persoalan administratif terkait status kepesertaan BPJS. (*)




Berita Terkait

Janin Meninggal, Pasien Tuding RSIA Anisa Jambi Lakukan Penelantaran

JAMBI—RSIA Anisa Kota Jambi membantah keras tudingan telah menelantarkan pasien ibu hamil berinisial M, warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung

Read more

BPBD Tanjabtim Catat 245,635 Hektare Lahan Terbakar, 252 Titik Panas Terdeteksi hingga Awal September 2026

MUARASABAK — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah menghanguskan sekitar 245,635 hektare laha

Read more

Bantuan Bedah Rumah di Tanah Cogok Dipertanyakan, Material Diduga Banyak Menyusut

KERINCI-Program bantuan sosial bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, menuai keluhan dari sejumlah pene

Read more

Pertamina Tindak 17 SPBU di Jambi Akibat Ketidaksesuaian Penyaluran Bbm Subsidi

JAMBI-Penyaluran BBM subsidi di Jambi masih menjadi sorotan. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menjatuhkan sanksi kep

Read more

Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi Peserta dan Sosialisasikan Program PEKA

JAMBI - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang diperingati setiap tanggal 4 September, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menunjukkan ko

Read more

Aktivitas Padat Butuh Kendaraan Andal, Yamaha Gear Ultima Tawarkan Kenyamanan dan Ketangguhan

JAMBI - Mobilitas masyarakat di Jambi memiliki tantangan tersendiri. Tidak hanya digunakan di kawasan perkotaan dengan aktivitas yang padat, kendaraan

Read more