Diduga Bakar Hutan di HPT Taman Raja, Dua Warga Tanjab Barat Ditahan Gakkum Kehutanan

Petugas menunjukkan dua tersangka yang diamankan karena terlibat kasus pembakar hutan
Petugas menunjukkan dua tersangka yang diamankan karena terlibat kasus pembakar hutan

JAMBI - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi jadi tersangka. Keduanya berinisial MTN dan AK dalam dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terungkap saat tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan tengah melakukan pemadaman di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Saat berada di lokasi, tim menemukan kepulan asap dari titik lain yang tidak jauh dari lokasi kebakaran sebelumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, di kawasan HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA:BI Jambi Dorong Literasi Jadi Aksi, Gentala Arasi Fest 2026 Berhasil Libatkan 8.000 Pengunjung 

Lokasi tersebut berada dalam areal kerja PBPH PT Rimba Hutani Mas (PT RHM) dan memiliki fungsi kawasan lindung. Temuan kepulan asap kemudian ditindaklanjuti Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan MTN dan AK yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut. Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku dan keranjang rotan.

Kedua orang tersebut beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, MTN dan AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Selain mendalami perbuatan kedua tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH di areal tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab dalam perlindungan dan pengamanan kawasan, termasuk upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilakukan di areal kerja tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama apabila ditemukan indikasi aktivitas yang melanggar hukum. "Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegas Hari.

BACA JUGA:Janin Meninggal, Pasien Tuding RSIA Anisa Jambi Lakukan Penelantaran 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengendalian karhutla.

Dwi menegaskan Kementerian Kehutanan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. "Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan, para patriot di garis api, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, para relawan, dan seluruh masyarakat yang terus berjibaku mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Pengorbanan dan kerja keras mereka di tengah panas, asap, dan beratnya medan tidak boleh berhadapan dengan tindakan pihak lain yang justru menambah risiko melalui pembakaran di kawasan hutan. Kementerian Kehutanan tidak akan mentolerir perbuatan yang merusak hutan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan pengendalian karhutla terus diperkuat melalui pencegahan, deteksi dini, pemadaman hingga penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, pemegang PBPH, Masyarakat Peduli Api, relawan dan masyarakat untuk melindungi kawasan hutan serta mencegah dampak kebakaran yang lebih besar. (*)




Berita Terkait

Delapan Tersangka BBM Ilegal Ditangkap, Polda Jambi Amankan Minyak Mentah hingga Solar

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polresta Jambi, Polresta Samarinda, dan Polres Muaro Jambi mengungkap tindak pidana penyalahgu

Read more

Kabut Asap Hantam Jambi, 3.437 Kasus ISPA Tercatat dalam 11 Hari

JAMBI – Kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi bukan sekadar mengganggu jarak pandang dan aktivitas warga. Dampaknya mulai terlihat pada sektor

Read more

Kabut Asap Mengganas, Kasus ISPA di Tebo Tembus 20.444

MUARATEBO — Kabut asap mulai menagih dampaknya. Di tengah memburuknya kualitas udara Kabupaten Tebo sepanjang akhir Agustus hingga awal Septembe

Read more

Janin Meninggal, Pasien Tuding RSIA Anisa Jambi Lakukan Penelantaran

JAMBI—RSIA Anisa Kota Jambi membantah keras tudingan telah menelantarkan pasien ibu hamil berinisial M, warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung

Read more

BPBD Tanjabtim Catat 245,635 Hektare Lahan Terbakar, 252 Titik Panas Terdeteksi hingga Awal September 2026

MUARASABAK — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah menghanguskan sekitar 245,635 hektare laha

Read more

Bantuan Bedah Rumah di Tanah Cogok Dipertanyakan, Material Diduga Banyak Menyusut

KERINCI-Program bantuan sosial bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, menuai keluhan dari sejumlah pene

Read more