Kasus Pengadaan Tanah Ujung Jabung Bergulir, Mantan PPK Jadi Tersangka Keempat

Kejati Jambi melakukan penahanan tersangka keempat dalam kasus korupsi pengadaan tanah Ujung Jabung
Kejati Jambi melakukan penahanan tersangka keempat dalam kasus korupsi pengadaan tanah Ujung Jabung

JAMBI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara tersebut, yakni EF, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2020–2022.

EF ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada Kamis (10/9/2026). Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap EF di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Dan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan EF sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. EF diduga memiliki peran dalam proses pengadaan jasa penilaian tanah yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan lahan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

BACA JUGA:Delapan Tersangka BBM Ilegal Ditangkap, Polda Jambi Amankan Minyak Mentah hingga Solar

Menurut Nolly, EF diduga meminta LK yang saat itu bertindak sebagai Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan agar nilai penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran yang telah tersedia. Setelah pekerjaan tersebut diperoleh KJPP, EF diduga menerima sejumlah uang secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah dibuat. “EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK dengan meminta penawaran pekerjaan penilaian tanah berada di bawah anggaran. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF menerima uang secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar Nolly.

Dalam perkara tersebut, proses pengadaan tanah diketahui mencakup pembayaran ganti rugi terhadap 551 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp55,69 miliar. Namun, penyidik menemukan dugaan permasalahan dalam proses pembayaran, terutama terkait kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.

Sejumlah bidang tanah yang masuk dalam daftar nominatif disebut belum memiliki bukti alas hak kepemilikan yang sah. Selain itu, sebagian tanah yang telah dilakukan pembayaran hingga saat ini belum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi karena belum memiliki dokumen kepemilikan atas nama pemerintah daerah.

Penyidik menduga kondisi tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11.929.466.700. Sementara dalam proses penyidikan, kerugian yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka dihitung sebesar Rp11.648.537.700.

Selain EF, dalam perkara ini sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian proses pengadaan tanah yang menjadi objek penyidikan.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Motif Sementara Kematian Brigadir EWS, Diduga Berawal dari Perselisihan Pribadi

Kejati Jambi menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen administrasi, hingga barang bukti lain yang mendukung proses hukum perkara tersebut. Atas dugaan perbuatannya, EF disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jambi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan tanah tersebut. “Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” kata Nolly. (*)




Berita Terkait

Kejati Jambi Tetapkan EF Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung

JAMBI — Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali me

Read more

Kasus Pengadaan Tanah Ujung Jabung Bergulir, Mantan PPK Jadi Tersangka Keempat

JAMBI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali memasu

Read more

Delapan Tersangka BBM Ilegal Ditangkap, Polda Jambi Amankan Minyak Mentah hingga Solar

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polresta Jambi, Polresta Samarinda, dan Polres Muaro Jambi mengungkap tindak pidana penyalahgu

Read more

14 Pasangan Mustahik Naik Pelaminan Tanpa Pusing Modal Nikah

JAMBI – Urusan menikah ternyata tidak selalu soal mencari pasangan. Setelah menemukan orang yang cocok, ada satu perkara lain yang kadang bikin

Read more

Gunung Kerinci Masih Level II Waspada, PVMBG Catat Ratusan Aktivitas Gempa Dalam Sehari

JAMBI – Gunung Kerinci masih berada dalam status Level II atau Waspada. Meski aktivitas kegempaan tetap terpantau cukup dinamis, hingga kini bel

Read more

Peluang Hujan Muncul di Jambi, Satgas Karhutla Harap Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil

JAMBI – Harapan meredanya kabut asap di Provinsi Jambi mulai terbuka. Sejumlah wilayah diprakirakan diguyur hujan dalam dua hari ke depan, di sa

Read more