Pelaku berinisial AM (33), warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ditangkap tim gabungan Polresta Jambi di kawasan Sipin pada Senin (22/6/2026) sore.
JAMBI— Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penyerangan terhadap dua anggota Satlantas Polresta Jambi yang tengah bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo. Pelaku diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian berlangsung.
Pelaku berinisial AM (33), warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ditangkap tim gabungan Polresta Jambi di kawasan Sipin pada Senin (22/6/2026) sore.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa insiden penyerangan terjadi pada pagi hari saat kedua anggota kepolisian sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di depan pasar tersebut.
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi petugas yang sedang bertugas, lalu secara tiba-tiba melakukan serangan terhadap salah satu anggota Satlantas. Aksi tersebut memicu perlawanan hingga sempat terjadi kontak fisik antara pelaku dan petugas di lapangan.
Meski sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum berhasil diamankan beberapa jam kemudian oleh petugas di wilayah Sipin.
Akibat kejadian itu, kedua anggota kepolisian mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Keduanya kini dilaporkan dalam kondisi stabil dan sudah kembali ke rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh penyidik. Polisi juga menduga adanya penggunaan senjata tajam dalam insiden tersebut dan saat ini masih melakukan pencarian barang bukti berupa samurai yang diduga digunakan pelaku.
Selain memeriksa pelaku, penyidik juga tengah mendalami motif di balik penyerangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang akan ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan medis.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap latar belakang serta detail peristiwa secara menyeluruh. (*)