Pihak Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan Bea Cukai Jambi bersama sejumlah aparat penegak hukum lintas instansi.
JAMBI— Upaya pemberantasan barang ilegal di Provinsi Jambi kembali diperkuat melalui pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan Bea Cukai Jambi bersama sejumlah aparat penegak hukum lintas instansi.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026 melalui sedikitnya 115 kali operasi di berbagai titik pengawasan, mulai dari jalur distribusi darat, bandara, hingga jasa pengiriman.
Kegiatan penindakan dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, aparat bandara, hingga lembaga pengawasan lainnya dalam rangka mempersempit ruang peredaran barang tanpa izin resmi.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, berbagai jenis barang ilegal dimusnahkan, di antaranya jutaan batang rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta sejumlah barang elektronik bekas yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Selain itu, turut dimusnahkan pula produk pangan dan barang konsumsi kedaluwarsa yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat jika beredar di pasaran.
Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp3,64 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,47 miliar dari aktivitas peredaran ilegal tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, penghancuran fisik, dan pelarutan sesuai jenis barang yang diamankan agar tidak dapat digunakan kembali.
Pihak Bea Cukai Jambi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Selain penindakan, aparat juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar sebagai bagian dari penguatan pengawasan bersama.
Dengan sinergi antarinstansi, pemerintah berharap ruang gerak pelaku distribusi barang ilegal semakin sempit, sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai di wilayah Jambi. (*)