Ilustrasi

Kasus Kekerasan Seksual Anak Tiri, ST Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Posted on 2026-06-26 17:06:56 dibaca 85 kali

MUAROJAMBI— Seorang pria berinisial ST (51) warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, ditetapkan tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Robby Nizar, dugaan perbuatan terjadi sepanjang 2024 saat korban berusia delapan tahun, di rumah keluarga mereka di Dusun Kemenyan Jaya, Desa Mekar Jaya. Modus yang diduga dilakukan tersangka, yaitu memanfaatkan kesempatan saat ibu korban pergi ke kampungnya, sehingga tersangka dan korban tinggal sendiri di rumah.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah tetangga menanyakan perubahan perilaku anak. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti polisi.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sehelai sprei, serta hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan psikologis korban. ST dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Baru, diperkuat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx