Jajaran Satreskrim Polres Kerinci mengungkap praktik penimbunan solar di wilayah Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
SUNGAI PENUH – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian setelah jajaran Satreskrim Polres Kerinci mengungkap praktik penimbunan solar di wilayah Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan dua orang pria berinisial M (47) dan D (47) beserta puluhan jerigen berisi solar yang diduga diperoleh dengan cara melanggar ketentuan.
Pengungkapan kasus bermula saat personel kepolisian melaksanakan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).
BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan BBM Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Di lokasi itu, petugas menemukan seorang pria yang tengah mengisi solar ke dalam sejumlah jerigen sehingga memicu pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati pria berinisial D membawa lima surat rekomendasi yang diterbitkan untuk nama penerima berbeda.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan dokumen sebagai sarana memperoleh BBM bersubsidi secara berulang.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Desa Air Teluh yang ditempati M. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 59 jerigen berisi solar.
Sebanyak 22 jerigen ditemukan berada di atas kendaraan Mitsubishi L300, sedangkan 37 jerigen lainnya disimpan di sekitar rumah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menduga BBM subsidi diperoleh secara bertahap melalui penggunaan barcode pribadi dan surat rekomendasi UMKM.
Dalam skema yang diduga dijalankan, D berperan mengumpulkan solar dari SPBU, sementara M diduga menjadi pihak yang menampung hasil pengumpulan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan kedua terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa kendaraan, jerigen, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, penyidikan belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan.
BACA JUGA:Praktik Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi Dibongkar, Ratusan Karung Diamankan Polisi
Menurutnya, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses distribusi maupun penerbitan dokumen rekomendasi yang digunakan dalam memperoleh BBM bersubsidi.
"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk terhadap pihak yang menerbitkan surat rekomendasi serta operator SPBU yang berkaitan dengan proses pengisian," ujar AKP Very.
Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap apakah praktik tersebut hanya melibatkan pelaku di lapangan atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam memanfaatkan celah administrasi distribusi BBM bersubsidi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Penggunaan identitas berbeda, pemanfaatan surat rekomendasi, serta lemahnya sistem pengawasan dinilai menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian agar penyalahgunaan serupa tidak kembali terjadi.
Publik pun menantikan hasil penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)