Ilustrasi foto

Bendahara Desa Lok Bangkai di HSU Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp646 Juta untuk Hadiah TikTok

Posted on 2026-06-27 09:47:22 dibaca 80 kali

HULU SUNGAI UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) resmi menetapkan MT, aparatur desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran berjalan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa MT diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku bendahara desa untuk kepentingan pribadi. Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Jatin Saroha, menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam terhadap penggunaan dana desa yang tidak sesuai prosedur, Senin (26/5).

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Anak Tiri, ST Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

“Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka MT memanfaatkan minimnya pemahaman kepala desa dan sekretaris desa terkait layanan perbankan digital. Modus operandi ini memungkinkan tersangka menguasai dana desa tanpa pengawasan yang efektif dari perangkat desa lainnya,” ujar Jatin.

Menurut penjelasan pihak kejaksaan, MT diduga melakukan tindakan yang tergolong sistematis. Ia mengubah alamat email resmi yang terdaftar pada akun perbankan desa menjadi alamat email pribadinya. Dengan demikian, seluruh notifikasi transaksi dan akses ke rekening desa hanya diterima oleh MT sendiri. Praktik ini membuat penyimpangan sulit terdeteksi dan memungkinkan tersangka untuk mengendalikan aliran dana secara penuh.

Penyidik menemukan bahwa MT menguasai dana desa sebesar Rp646,7 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sementara sebagian lagi digunakan untuk membeli hadiah virtual atau gift di platform media sosial TikTok. Dugaan penyalahgunaan ini mencerminkan pemanfaatan dana desa untuk kepentingan hiburan digital yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan desa.

Lebih lanjut, MT diduga memindahkan dana desa ke rekening pribadinya secara bertahap dan memalsukan catatan saldo rekening desa agar tampak normal. Tindakan ini menyebabkan rekening kas desa mengalami defisit dan menimbulkan kerugian negara. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan potensi manipulasi sistem keuangan desa yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam rantai penyalahgunaan dana, serta memastikan seluruh barang bukti dan dokumen transaksi dikumpulkan dengan lengkap. Selain itu, penyidik akan menelusuri apakah ada pihak-pihak yang seharusnya mengawasi dana desa tetapi lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Atas perbuatannya, MT kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan ancaman hukuman penjara serta denda yang signifikan.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan APBDes. Aparatur desa yang memiliki kewenangan finansial perlu mendapat pemahaman yang memadai terkait prosedur keuangan, termasuk penggunaan perbankan digital, agar potensi penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir.

Kejari HSU menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan. Publik pun menunggu apakah penegakan hukum akan berhenti pada pelaku lapangan atau juga menyentuh pihak-pihak yang memungkinkan praktik penyalahgunaan ini terjadi, termasuk pihak yang memberikan rekomendasi atau pihak terkait yang lalai dalam pengawasan dana desa. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx