Ilustrasi foto
GOWA-Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (24/6) malam, menjadi sorotan setelah suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memberikan kesaksiannya.
Khaerul Aco menyampaikan dugaan adanya hubungan khusus antara istrinya dengan seorang konsultan politik bernama Basri Kajang, yang menurutnya berdampak pada kehidupan rumah tangganya.
Dalam persidangan, Khaerul mengaku telah mendengar isu tersebut sejak lama. Ia menuturkan bahwa informasi ini memicu ketegangan dalam rumah tangganya, terutama setelah mengetahui adanya gugatan cerai yang dilayangkan istrinya.
“Saya sudah tahu lama. Hati saya sangat terluka karena baru tahu kalau saya digugat cerai,” ungkapnya di hadapan anggota Pansus.
BACA JUGA:Suami Bupati Gowa Bersaksi di Sidang Pansus DPRD, Ungkap Dugaan Perselingkuhan dan Proses Perceraian
Khaerul berharap, ke depan, Kabupaten Gowa dipimpin oleh sosok yang menjunjung tinggi moral dan etika. Menurutnya, dugaan kedekatan antara Husniah dan konsultan politik tersebut muncul selama tahapan Pilkada Gowa, meski ia menekankan bahwa pernyataannya masih sebatas klaim dan belum terbukti secara hukum.
Menanggapi kesaksian tersebut, Bupati Husniah Talenrang menolak klaim yang disampaikan suaminya. Ia menekankan bahwa Pansus seharusnya fokus pada pengawasan kebijakan publik, bukan persoalan pribadi.
“Saya sangat menghargai tugas anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” tegas Husniah.
Bupati Husniah juga membantah tudingan mengenai dugaan pertemuan atau pembahasan tertentu dengan pihak yang disebut dalam persidangan. “Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu tidak sesuai fakta,” tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Gowa Husniah Talenrang Bantah Dugaan Hubungan Khusus dalam Sidang Pansus DPRD
Polemik ini kini menjadi perhatian publik, sementara kedua pihak tetap mempertahankan keterangan masing-masing. Hingga saat ini, tuduhan yang disampaikan dalam sidang masih sebatas pernyataan saksi dan belum ada keputusan hukum yang menguatkan klaim tersebut. (*)