DS (36) ditangkap oleh aparat Polsek Jambi Luar Kota setelah diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri

Tragis! Pria di Jaluko Diduga Aniaya Ayah Kandung Hingga Luka-Luka

Posted on 2026-07-01 15:06:21 dibaca 95 kali

MUARO JAMBI – Seorang pria berinisial DS (36) ditangkap oleh aparat Polsek Jambi Luar Kota setelah diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri, JK (62), di Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Selasa (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika DS memarahi ibunya dengan kata-kata ancaman, memicu keributan. Saat korban berusaha menenangkan, DS diduga melempar meja prasmanan berbahan kayu ke arah ayahnya, mengenai dahi, perut, dan kaki kanan korban sehingga menimbulkan cedera serius dan kesulitan berjalan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Korban Diduga Dipaksa Bertato Selama Penganiayaan

Korban langsung mendapatkan penanganan medis dan visum di Puskesmas Simpang Sungai Duren sebelum melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS pada Rabu (1/7) tanpa perlawanan.

Kasus ini kini ditangani sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-67/VI/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Jambi Luar Kota/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, dengan DS dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap orang tua.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota, Ipda Budi Setiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas kasus kekerasan dalam rumah tangga, sekaligus memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Anak Tiri, ST Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

“Penganiayaan terhadap anggota keluarga merupakan tindakan serius yang kami tindak sesuai hukum. Korban dan keluarga akan mendapat perlindungan penuh,” ujarnya. (*)

Copyright 2026 Jambitrends.com

Alamat: Kota Jambi

Telpon:

E-Mail: admin@jambitrends.com, kontak : 0823xxxxxxxx