Foto ilustrasi
SAROLANGUN – Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara di luar jam operasional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun menggelar penertiban terhadap truk-truk yang dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Kegiatan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) malam di ruas Jalan Lintas Sumatera Kilometer 18, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII. Fokus utama petugas adalah memastikan tidak ada truk batu bara yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir serta mengatur posisi antrean kendaraan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Jalan Rusak Diperbaiki, Tapi Truk Batu Bara Masih Leluasa? Sorotan Pengawasan di Batanghari Menguat
Di lokasi, petugas memberikan imbauan langsung kepada para sopir agar mematuhi aturan parkir dan menjaga jarak antarkendaraan. Setiap truk diminta memiliki jarak minimal 30 meter dengan kendaraan di depannya guna mengurangi potensi kemacetan maupun kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Supriyanto, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat, termasuk aspirasi mahasiswa dan rekomendasi Komisi III DPRD Sarolangun mengenai keberadaan truk batu bara yang kerap berhenti di bahu Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung.
"Target awal kami adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan. Namun berdasarkan hasil pemantauan malam ini tidak ditemukan pelanggaran tersebut. Karena itu petugas kemudian mengalihkan fokus pada pengaturan jarak antartruk agar tidak menghambat kendaraan lain yang melintas," ujarnya.
Menurut Supriyanto, antrean truk yang terlalu rapat dapat mempersempit ruang gerak kendaraan lain saat hendak menyalip. Kondisi itu juga dinilai berisiko memicu kemacetan hingga kecelakaan apabila terjadi gangguan pada salah satu kendaraan.
"Minimal jaraknya 30 meter. Dengan begitu masih tersedia ruang yang cukup bagi pengguna jalan lain untuk mendahului dengan aman. Kalau terlalu rapat, ketika ada kendaraan mengalami pecah ban atau kendala lain, dampaknya bisa berantai dan mengganggu arus lalu lintas," jelasnya.
Selain penataan lalu lintas, Dishub juga mengingatkan seluruh pengemudi agar memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk masa berlaku uji KIR. Bagi kendaraan yang masa uji KIR-nya telah habis diminta segera melakukan perpanjangan.
BACA JUGA:Komunitas Orang Rimba di Jambi Desak Perlindungan dari Dampak Tambang Batu Bara
Dishub turut mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Jambi agar melakukan mutasi nomor polisi ke pelat Jambi. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)